Scroll untuk baca artikel
Hukum & KriminalMetro

Tak Terbukti Bersalah, Haji Nurdin Dan Sudirman Dinyatakan Bebas

×

Tak Terbukti Bersalah, Haji Nurdin Dan Sudirman Dinyatakan Bebas

Sebarkan artikel ini

SORONG, sorongraya.co – Dua terdakwa kasus pengangkutan kayu ilegal, Haji Nurdin dan Sudirman dinyatakan bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sorong. Dalam sidang yang berlangsung secara daring, Kamis sore (16/07/2020), Ketua Majelis Hakim, Willem Marco Erari menyatakan, kedua terdakwa tidak terbukti bersalah melanggar Pasal 83 Ayat (1) huruf b jo Pasal 12 huruf e UU RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Selanjutnya, membebaskan terdakwa dari tuntutan JPU, memulihkan nama baik terdakwa baik harkat dan martabat sesegera mungkin dan menyatakan barang bukti berupa 1 unit kapal, 1 unit perahu, 1 eksemplar buku sipil kapal, 1 bundel perjanjian kerja laut, 1 lembar pas besar, 1 lembar surat ukur, 1 lembar surat dokumen keselamatan pengawakan minimum, 1 lembat surat persetujuan berlayar, 1 buku keselamatan kapal, kayu olahan sebanyak 103,4346 kubik dipergunakan dalam perkara lain atas nama Felix Wiliyanto.

Dalam sidang sebelumnya, Haji Nurdin dituntut 2 tahun dan 6 bulan penjara, dengan denda 2 miliar rupiah, subsider 6 bulan kurungan, sedangkan terdakwa Sudirman, 1 tahun dan 6 bulan penjara, denda 1 miliar rupiah, subsider 6 bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Sorong, Senin (29/06/2020).

Keduanya dituntut Jaksa Penuntut Umum, Haris Suhud Tonia, melanggar Pasal 83 Ayat (1) huruf b jo Pasal 12 huruf e UU RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Diketahui, kedua terdakwa menjalani persidangan di pengadilan negeri Sorong lantaran melakukan tindak pidana dengan sengaja mengangkut, menguasai, memiliki hasil hutan berupa kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat sahnya hasil hutan.

Tindak pidana tersebut dilakukan oleh kedua terdakwa pada bulan April 2018 di perairan Kampung Kalwal, Distrik Salawati Barat, Kabupaten Raja Ampat.

Kedua terdakwa mengangkut kayu jenis merbau sebanyak 103.4346 kubik atau 1.406 batang kayu olahan atau pacakan berbentuk balok dengan berbagai ukuran. Dari pengakutan kayu jenis merbau kedua terdakwa mendapat keuntungan Rp 600.000 serta mendapat tambahan biaya operasional Rp 20 juta.

Atas perbuatannya itu, kedua terdakwa di dakwa melanggar Pasal 83 Ayat (1) huruf d jo Pasal 12 huruf e UU RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. [jun]

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.