SORONG,sorongraya.co- Kuasa hukum FT, Arfan dan M. Rijal Uadi, mempertanyakan pertimbangan kemanusiaan pihak kepolisian dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang menjerat kliennya tersebut.
FT, yang merupakan warga Sorong Barat, tidak diizinkan pulang setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Sabtu siang, 11 November 2023. Ia disuruh tetap di Polsek Sorong Barat selama 24 jam hingga besok dilakukan penahanan.
Arfan mengatakan bahwa kliennya selama ini kooperatif setiap kali dipanggil polisi. Pihaknya juga telah berupaya melakukan mediasi dengan pihak lawan, namun pihak lawan tidak datang.
“Jadi, apa alasan klien saya ditahan?” kata Arfan kepada media ini, melalui telepone Sabtu malam,11 November 2023.
Arfan mempertanyakan pertimbangan kemanusiaan pihak kepolisian dalam kasus ini. Apalagi, suami FT sedang sakit stroke.
“Sekarang, suami FT di rumah, klien saya di Polsek. Apakah tidak berdampak pada penyakitnya?” kata Arfan.
Arfan meminta kepada Kapolsek Sorong Barat dan Kapolres Kota Sorong untuk memperhatikan kasus ini. Ia juga meminta kepada Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Sorong untuk membantu agar kliennya tidak ditahan.
“Ini kan permasalahannya antara WRL dan saudaranya, WNL. Lalu, kenapa merembes ke FT? FT kan tidak tahu menahu soal urusan itu,” kata Arfan.
Pemberitaan sebelumnya, Kuasa hukum pasangan suami istri inisial WRL dan FT, Arfan Foretoka, mengatakan bahwa kliennya telah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka tuduhan kasus penipuan dan penggelapan di Polsek Sorong Barat pada hari ini, Sabtu, 11 November 2023.
Kasus ini bermula dari transaksi jual beli mesin pancang antara dua orang kakak beradik, yaitu WRL dan WNL. Transaksi tersebut terjadi sekitar 6 atau 8 tahun yang lalu.
Menurut keterangan Wiro Limanow, transaksi tersebut terjadi secara kepercayaan. Ia membeli mesin pancang tersebut dari adiknya dengan harga Rp40 juta. Namun, karena hubungan kakak beradik, tidak ada nota atau kwitansi yang dibuat.
Belakangan, WNL mempersoalkan transaksi tersebut dan melaporkannya ke Polsek Sorong Barat. Ia menuduh WRL melakukan penipuan dan penggelapan.
Arfan Foretoka mengatakan bahwa pihaknya akan mengajukan pra peradilan atas laporan tersebut. Hal ini dikarenakan ada beberapa proses yang diduga dilanggar oleh penyidik. Misalnya, WRL dan FT belum ditetapkan sebagai tersangka sebelum menjalani pemeriksaan.
Selain itu, pada saat mediasi pertama, WrL datang, tetapi WNL tidak datang. Hal ini membuat pihaknya tidak mengetahui apa yang sebenarnya diinginkan oleh WLN.
“Jika WNL memang merasa bahwa Rp40 juta tersebut belum dibayar, kami bersedia untuk membayarnya,” kata Arfan Foretoka.
Pemeriksaan terhadap WRL dan FT masih berlangsung. Pihaknya akan menunggu hasil pemeriksaan tersebut untuk menentukan langkah selanjutnya.
Hingga berita ini dinaikkan, media sorongraya.co masih berupaya mengkonfirmasi dari Kapolsek Sorong Barat.