Ilustrasi
Ilustrasi
Hukum & Kriminal

Tabrak Maikel Nauw, Jaksa Tuntut MR Satu Tahun Penjara

Bagikan ini:

SORONG, sorongraya.co – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zenericho menuntut agar MR (26) dipenjara selamasa satu tahun. Tuntutan JPU itu dibacakan dalam ruang sidang Pengadilan Negeri kelas Ib Sorong pada Kamis lalu 16 Agustus 2018.

Terdakwa MR dituntut melanggar pasal 311 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Tak hanya itu, barang bukti berupa satu unit mobil dan satu unit motor dikembalikan kepada pemiliknya. Sedangkan satu lembar SIM A dikembalikan kepada terdakwa.

Setelah mendengar tuntutan jaksa, majelis hakim yang dipimpin Gracelyn Manuhuttu, S.H memberikan waktu satu minggu kepada terdakwa untuk menerima atau mengajukan pembelaan. Sidang selanjutnya ditunda oleh hakim Grace, dan dilanjutkan Kamis pekan depan dengan agenda putusan.

Warga Jalan Flamboyan Kelurahan Klasuluk SP II, Distrik Mariat, Kabupaten Sorong ini disidangkan lantaran melakukan tindak pidana Lalu Lintas pada Senin tanggal 10 Maret 2018 sekitar pukul 05.45 WIT di Jalan Sorong-Klamono Km 21.

Dengan mengendarai mobil L200 yang melaju dengan kecepatan tinggi menabrak pengendara motor bernama Maikel Nauw. Akibat tabrakan tersebut, mengakibatkan korban mengalami luka serius, dan harus dilarikan ke rumah sakit. [jun]


Bagikan ini:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.