SORONG, sorongraya.co- Sejumlah supir Angkutan Kota (Angkot) merusak papan billboard kantor Maxim yang beralamat di Jalan KPR PAM,, Distrik Sorong Timur, Kota Sorong, Papua Barat Daya, Selasa, 17 Oktober 2023.
Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 12.30 WIT. Aksi puluhan supir angkot tersebut terkait tuntutan untuk menghapuskan angkutan online dari Kota Sorong
” Kami minta pemerintah menghapuskan angkutan online dari Kota Sorong,” kata salah satu supir angkot yang tidak ingin disebutkan namanya.
Polisi yang melakukan pengamanan sempat cekcok dengan puluhan supir angkot.
Akibat aksi tersebut, empat orang supir angkot diamankan personel Polresta Sorong Kota.
Menanggapi aksi tersebut Ketua Komunitas Angkutan Darat, La Sadika mengatakan, ini kekurangan pemerintah yanh dinilai terlalu lambat menyikapi permasalahan yang terjadi.
” Sebenarnya simpel saja, tinggal tanya mereka apakah punya izin di daerah atau tidak. Tapi kenapa sampai berbelit-belit begini,” kata La Sadika.
La Sadika menyebut, jangan sampai terjadi hal yang tak diinginkan, siapa yang mau bertanggung jawab jika berlama-lama begini.
Bahkan diakui La Sadika bahwa kejadian ini sebenarnya sudah lama terjadi, untun masih ada ketua dan sekretaris yang dapat meredam aksi dari teman-teman supir angkot.
” Sebagai manusia biasa saya tidak mungkin bisa menahan aksi teman-teman supir angkot yang begitu banyak,” ujarnya.
La Sadika menilai tindakan yang dilakukan anggota polisi terhadap teman-teman supir sewaktu di kantor Maxin sangat disayangkan.
” Inikan urusan perut bukan tidak mungkin kita dan Maxim saling baku bunuh. Paling lambat 2024 kita sudah tidak bisa apa-apa,” tandasnya.
Ia mencontohkan, di daerah saya Kendari sana, ketika Maxim masuk angkutan umum tidak ada lagi. Hal yang sama pun terjadi di Makassar. Saat inipun terjadi di Sorong.
” Lagi-lagi kami dihadapkan dengan aturan, tapi sebenarnya mereka tidak punya izin di daerah,” kata La Sadika.
La Sadika menekankan, kesepakatan tanggal 24 September 2023 kan jelas. Sebelum ada keputusan sebaiknya mereka dibekukan dulu.