SORONG,sorongraya.co- Penyidik Tindak Pidana Ekonomi Reskrim Polresta Sorong Kota hingga saat ini sedang melakukan penyelidikan atas kasus dugaan penggelapan 8 Setifikat Hak Milik (SHM) yang dilakukan oleh Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Sorong, Yarid Sakona.
Laporan polisi tersebut dibuat Kuasa Hukum Maryam Manopo, Jatir Yudha Marau pada Senin, 14 Agustus 2023 lalu.
Kepala Unit Tindak Pidana Ekonomi Polresta Sorong Kota, Aipda Kasruddin mengatakan bahwa pihaknya masih melakukan penyelidikan atas laporan polisi tersebut.
Kasruddin mengaku, penyidik dalam melakukan penyelidikan lebih mengedepankan Scientifict Identification Crime.
Sebelumnya Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Sorong, Yarid Sakona ketika dikonfirmasi awak media terkait laporan polisi atas dirinya mengatakan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan Kanwil BPN Papua Barat dan juga BPN Pusat.
Diketahui kuasa hukum Maryam Manopo, Jatir Yudha Marau melaporkan kepala BPN Kota Sorong, Yarid Sakona ke SPKT Polresta Sorong Kota dengan tuduhan menggelapkan 8 SHM milik kliennya.
Dalam laporan polisi nomor LP/B/698/VIII/SPKT/Polresta Sorong Kota/Polda Papua Barat tanggal 14 Aguatus 2023 tersebut kepala BPN Kota Sorong, Yarit Sakona di duga melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana pasal 372 KUHP.
Secara singkat kronologi dugaan tindak pidana penggelapan terjadi pada hari Senin tanggal 03 April 2023 sekitar pukul 11.00 WIT, setelah adanya keputusan pengadilan negeri Sorong bahwa 8 SHM dikembalikan oleh BPN Kota Sorong kepada korban.