SORONG,sorongraya.co- Menanggapi pernyataan dari penasihat hukum terdakwa penyerangan Pos Koramil Kisor terkait tuntutan seumur hidup dan 20 tahun penjara, Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Sorong, I Putu Sastra Adi Wicaksana mengatakan itu hal yang wajar.
” Kalau mereka keberatan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sampaikan saja dalam Nota Pembelaan,” kata Sastra kemarin siang.
Sastra menyebut bahwa tuntutan yang diausun tentunya tidak keluar dari fakta persidangan yang ada.
” Jika keberatan sampaikan saja dalam Nota Pembelaan,” ucapnya.
Sebelumnya penasihat hukum terdakwa kasus penyerangan posramil Kisor, Steven Peyon menyatakan bahwa pihaknya keberatan dengan tuntutan JPU.
” Kami akan mengajukan pembelaan tertulis pada sidang pekan depan,” kata Steven Senin sore.
Menurut Steven bahwa kliennya sama sekali tidak terlibat dalam aksi penyerangan pos koramil di kampung Kisor distrik Aifat Selatan, Kabupaten Maybrat, Provinsi Papua Barat Daya.
” Keterangan terdakwa ini juga diperkuat oleh keterangan saksi-saksi yang dihadirkan JPU dan terdakwa,” ujarnya.
Steven tegaskan bahwa pada saat peristiwa penyerangan itu, ketiga terdakwa sama sekali tidak berada di Tempat Kejadian Perkara (TKP).
” Kami menghargai tuntutan yang telah dibacakan. Makanya, kami diberikan waktu seminggu oleh hakim untuk menyiapkan pembelaan,” tandasnya.
Tiga terdakwa penyerangan posramil kampung Kisor Aloysius Frabuku alias Alo dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Sorong, Senin, 04 Desember 2023 dituntut seumur hidup.
Sementara dua terdakwa lainnya Karel Fatem alias Gelek dan Apolos Aikingking alias Apo dituntut 20 tahun penjara.
Ketiganya menurut JPU terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana melanggar Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.