SORONG,sorongraya.co- Kejaksaan Negeri Sorong hingga saat ini masih melakukan penyidikan atas dugaan penyalahgunaan keuangan negara dalam Kegiatan Pembinaan Daerah Bawahan di Kabupaten Sorong Selatan tahun anggaran 2018.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Sorong, Khusnul Fuad yang ditemui, Senin (15/02/2021) mengatakan, pihaknya masih melakukan penyidikan atas dugaan korupsi tersebut. Menurutnya, kegiatan PDB ini fiktif. Kegiatannya nggak ada, tapi anggaran dan laporan pertanggung jawabannya ada.
Unruk sementara kami telah menghitung kerugian negaranya sebesar 2,3 miliar rupiah. Meski demikian, kita masih harus menunggu hasil audit dari BPKP Perwakilan Provinsi Papua Barat,” ujarnya.
Diakui oleh Fuad, memang dari awal penyelidikan hingga penyidikan dugaan korupsi ini, kita sama sekali belum pernah mengekspos atau memublikasikan ke publik.
Masih dalam proses penyidikan, dan kita sudah meminta keterangan beberapa saksi. Disamping itu, masih ada beberapa dokumen dari Sekretariat Daerah Kabupaten Sorsel yang diperlukan guna perhitungan kerugian negara.
Jadi, hingga saat ini belum dilakukan penetapan tersangka karena berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 25 /PUU-XIV/2016 terkait kerugian negara yang dinyatakan pasti,” ungkap Fuad.
Diberitakan sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri Sorong, Muttaqin Harahap membenarkan bahwa pihaknya tengah menangani lima perkara dugaan korupsi. Diantaranya, dugaan korupsi Perluasan Jaringan Listrik di Kabupaten Raja Ampat. Dari perkara tersebut, satu berkas perkara atas nama tersangka WPM telah dilimpahkan ke PN Tipikor Manokwari, sedangkan satu berkas lagi dengan tersangka berinisial BC belum dilimpahkan, mengingat yang bersangkutan masih DPO.
Perkara lainnya, yaitu dugaan korupsi Puskemas Keliling Tambrauw, Sorong Selatan dan anggaran ATK pada BPKAD Pemkot Sorong tahun anggaran 2017 dalam penyidikan Kejaksaan Negeri Sorong,” ujarnya kepada awak media.
Muttaqin menambahkan, untuk dugaan korupsi Pusling Tambrauw, sudah ada hasil audit BPKP, yang nantinya dilanjutkan dengan perhitungan kerugian negara, lalu kemudian penetapan tersangka. Sementara, dugaan korupsi di Sorsel, sama, juga sudah perhirungan kerugian negara dari BPKP.(jun