SORONG, sorongraya.co – Sidang lajutan kasus gigit tangan dan perampasan handphone oleh terdakwa ES yang seharusnya digelar Kamis kemarin, 1/11/18 di Pengadilan Negeri Sorong ditunda hingga Kamis pekan depan.
Pasalnya, penundaan persidangan dikarenakan surat tuntutan belum ditandatangani Kepala Kejaksaan Negeri Sorong.
Meski demikian, Jaksa Penuntut Umum, Imran Misbach, S.H telah menyampaikan permohonan penundaan selama seminggu kepada Majelis Hakim.
Setelah mendengar permohonan penundaan, majelis hakim yang dipimpin Dinar Pakpahan, S.H., M.H memberikan kesempatan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk menyiapkan tuntutan pada sidang berikutnya.
Terkait penundaan persidangan, penasihat hukum terdakwa Romy Habary, S.H yang dikonfirmasi sorongraya.co membenarkan jika sidang telah dibuka sejak pagi tadi, dan agenda tuntutan jaksa. Namun, ditunda hingga Kamis minggu depan
Pada sidang sebelumnya, jaksa penuntut umum menghadirkan suami ES yang berinisial AS untuk memberikan keterangan.
AS yang hadir sebagai saksi mengatakan apa yang dilakukan istrinya ES sebagai bias dari tindakan ES terhadap korban. Dan bukan bermaksud mengambil handphone dan menggigit tangan korban.
Terkait keterangan AS (Suami ES) yang dikatakannya dalam sidang sebelumnya dibantah oleh AS, yang mengatakan saya sama sekali tidak mendorong korban.
Kepada majelis hakim, AS menerangkan jika dirinya masih terbebani dengan permasalahan yang dihadapi istrinya. Selain itu, sama sekali tidak ada upaya dari dirinya untuk menekan korban saat ia bersama istrinya bertemu korban dihari kejadian tanggal 30 April 2018.
Saat hakim anggota Wellem Depondoye, S.H, menanyakan soal kuitansi, AS mengatakan bahwa dirinya saat mendatangi korban membawa kuitansi.
Ketika bersama AS menemui korban di rumahnya, awalnya baik-baik saja bicara mengenai kuitansi. Akan tetapi hakim meminta AS menceriakan peristiwa yang sebenar-benarnya. AS kembali menegaskan bahwa dia sama sekali tidak bersikap kasar kepada korban.
Layaknya datang ke rumah korban, AS tetap mengatakan dirinya bersama ES datang ke rumah korban secara baik-baik. “Kita datang lalu naik ke lantai dua, kamar korban. Dan tidak ada interest pribadi terhadap korban,” tutur AS
Terhadap pertanyaan hakim anggota dua, Rays Hidayat, S.H soal pembelian dan perampasan HP, AS mengaku tidak mengetahuinya.
Masih seputar pembelian HP, AS menegaskan ada sekitar 4 sampai 5 HP. Pembelian HP dilakukan di salah satu konter di Jalan Jendral Ahmad Yani. Proses pembelian HP dengan cara mencicil kepada ibu (istrinya). Tak hanya korban, ada beberapa orang juga yang membeli HP kepada ES.
AS menjelaskan, korban sempat memperlihatkan bekas gigitan di tangan kanan yang dilakukan istrinya. Selain itu, “HP saya juga diambil sama ibu,” terang AS yang menirukan kata-kata korban saat kejadian.
Pertanyaan yang diajukan penasehat hukum terdakwa mengenai jumlah orderan barang, AS menyebutkan, selain HP ada komputer, air galon dan sebagainya, lalu barang-barang itu diantar ke kantor korban.
Biasanya nota pembelian barang selalu tertera nama pemesan. Untuk menyakinkan AS, Penasehat Hukum ES memohon kepada majelis hakim memperlihatkan barang bukti HP kepada AS, dimana tidak ada kesesuaian dengan dus HP.
Saat kejadian, saksi melihat ada anak buah di sebelah korban yang kemudian diminta untuk mengambil HP.
Menariknya, keterangan saksi yang mengatakan bahwa bekas gigitan terdakwa di tangan kanan korban berbeda dengan hasil visum dokter yang menyimpulkan terdapat bengkak. [jun]
Sidang Tuntutan Kasus Gigit Tangan Ditunda Kamis Pekan Depan

