SORONG,sorongraya.co- Pengadilan Negeri Sorong menyidangkan perkara pidana Nomor 98/Pid.B/2023/PN.SON, dengan terdakwa NT dan JM. Sidang yang digelar, Senin, 12 Juni 2023 tersebut mengagendakan pembacaan Surat Dakwaan.
Sidang yang dipimpin hakim Muslim Ash Shidiqqi ini dihadiri Jaksa Penuntut Umum, Nurul Saraswati Ahmat dan Penasihat Hukum terdakwa Loury da Costa dan Isack Wamea.
Jaksa Penuntut Umum dalam Surat Dakwaannya menjelaskan, pengeroyokan yang dilakukan NT dan JM terjadi pada bulan Maret 2023, tepatnya di perumahan 9 blok B milik PT PPM Kampung Benawa, Distrik Kais, Kabupaten Sorong Selatan, Provinsi Papua Barat Daya.
Dalam dakwaan JPU dijelaskan, awalnya kedua terdakwa beberapa karyawan lainnya menyampikan keluhan kepada korban NSJ, Asisten Kepala di perusahaan kelapa sawit PT Permata Putra Mandiri Kabupaten Sorong Selatan terkait adanya pemotongan gaji yang dialami oleh para terdakwa dan karyawan lainnya. Akibat dari penjelasan korban yang tidak sesuai dengan keinginan para terdakwa akhirnya secara spontan terdakwa bersama karyawan lainnya melakukan pemukulan terhadap korban.
Akibat perbuatan tersebut terdakwa NT dan JM dijerat dengan Pasal 170 Ayat (2) ke-1 KUHP danatau Pasak 179 Ayat (1) KUHP.
Usai mendengar dakwaan JPU, penasihat hukum terdakwa Loury da Costa dan Isack Wamea tidak mengajukan keberatan (eksepsi).
Sidang yang dipimpin hakim Muslim Ash Shidiqqi masih akan dilanjutkan. Senin pekan depan, tanggal 19 Juni 2023, dengan agenda pemeriksaan saksi dari jaksa penuntut umum.