SORONG, sorongraya.co – Sidang lanjutan ilegal loging dengan terdakwa Felix Wiliyanto, yang sedianya digelar pada Rabu 12 Agustus 2020 kembali ditunda untuk ketiga kalinya. Alasan penundaan sidang dikarenakan saksi tidak hadir.
Terkait penundaan tersebut, Jaksa Penuntut Umum, Pirly Momongan saat dikonfirmasi melalui telepon seluler, Rabu malam membenarkan bahwa sidang ditunda lantaran saksi tidak hadir.
Hal yang sama pun disampaikan salah satu Penasihat Hukum terdakwa, Andi Tenri Muri. Menurutnya, selain saksi dari pihak Gakkum tidak hadir, majelis hakim tidak lengkap, sehingga sidang ditunda untuk ketiga kalinya.
Tenri mengungkapkan, sidang lanjutan setelah dakwaan JPU, tepatnya tanggal 29 Juli 2020 ditunda, penundaan kedua tanggal 5 Agustus 2020, dan yang sekarang penundaan ketiga tanggal 12 Agustus 2020.
Diakui Tenri, jadwal persidangan tadi sempat molor, saling menunggu. Padahal klien kami sudah datang lebih awal. Namun, karena majelis hakim tidak lengkap, sidang ditunda.
Diberitakan sebelumnya, jaksa penuntut imum, Wahyudi Eko Husodo dalam dakwaannya, yang dibacakan jaksa Pirly Momongan menyebutkan, terdakwa Felix Wiliyanto pada hari Senin tanggal 20 Januari 2020 bersama-sama dengan terdakwa Haji Nurdin dan Sudirman (dalam berkas terpisah) dengan sengaja melakukan atau turut serta melakukan kegiatan pemuatan dan pengangkutan kayu jenis merbau dengan berbagai ukuran tanpa dilengkapi secara bersama Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH).
Lebih lanjut di dalam dakwaan jaksa dijelaskan, berawal dari Haji Nurdin yang datang menemui terdakwa pada tanggal 20 Januari 2020 dengan maksud menawarkan jasa mengolah kayu stok opname yang berada di Kampung Kalwal dan mengangkut kayu tersebut sampai ke industri PT Bangun Cipta Mandiri yang ada di Kampung Dulbatan.
Terjadi kesepakatan lisan antara terdakwa dengan Haji Nurdin, yang mana disepakati Rp 3,8 juta per kubik. Terdakwa kemudian memberikan uang panjar operasional sebesar Rp 50 juta dan uang panjar sebagai pinjaman sementara sebesar Rp 113.620.000 pada terdakwa. Terdakwa juga memberikan uang panjar Rp 20 juta untuk sewa kapal KLM Sinar Harapan III yang dinahkodai Sudirman.
Selanjutnya, Haji Nurdin dan Sudirman pada hari Senin tanggal 03 Februari 2020 sekitar pukul 13.30 WIT ditangkap di sekitar perairan Kampung Kalwal Distrik Salawati Barat, Kabupaten Raja Ampat oleh Tim Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Wilayah Papua Maluku yang sedang melakukan operasi pengumpulan bahan dan informasi di Kampung Kalwal Distrik Salawati Barat, Kabupaten Raja Ampat menemukan kegiatan pemuatan hasil hutan kayu ke atas kapal KLM Sinar Harapan IIII.
Setelah dilakukan pemeriksaan oleh Tim Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Wilayah Papua Maluku tidak ditemukan SKSHH. Perbuatan terdakwa ini melanggar Pasal 83 Ayat (1) huruf b juncto Pasal 12 huruf e UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. [jun]