SORONG, sorongraya.co – Sidang lanjutan kasus penganiayaan dengan terdakwa mantan Kapolsek Sorong Barat, AKP Alexander Mody Hehalatu kembali digelar di ruang Cakra Pengadilan Negeri Sorong, Senin 10 Agustus 2020.
Dalam sidang yang dipimpin Willem Marco Erari, Jaksa Penuntut Umum, Haris Suhud Tomia memghadirkan saksi Muhammad Rivaldy, mantan pegawai Lapas Sorong.
Saksi Muhammad Rivaldy menerangkan, dirinya tidak pernah tahu dimana dan tidak pernah mendatangi kediaman terdakwa. Saksi dituduh oleh terdakwa telah mencuri di rumah kontrakannya. Saksi juga dituduh berselingkuh dengan wanita bernama Berliana Dolok Saribu.
Atas tuduhan tersebut saksi dijemput oleh anggota Polsek Sorong Barat pada tanggal 11 Desember 2019. Kurang lebih 5 hari saya menjalani pemeriksaan. Dalam pemeriksaan tersebut saksi katakan tidak pernah melakukan pencurian ataupun berselingkuh, seperti yang dituduhkan oleh terdakwa.
Dari hari Minggu sampai Jumat saya diperiksa oleh terdakwa langsung di ruangnnya. Tak hanya pencurian, saya juga ditanya soal hubungan dengan Berliana Dolok Saribu. Tuduhan pencurian maupun perselingkuhan saya sama sekali tidak tahu,” ungkap saksi dipersidangan.
Dihadapan majelis hakim, saksi memgaku dipukul oleh terdakwa dengan menggunakan kabel, kayu dan asbak. Akibat pemukulan tersebut, sampai sekarang luka tersebut masih membekas. Tak hanya itu, beberapa biah gigi patah dan wajah membengkak. Bekas pemukulan di tubuh bagian belakang pun masih membekas.
Saksi membenarkan menandatangani surat permintaan maaf terkait laporan pencurian dibawah tekanan karena kerapkali dipukul oleh terdakwa. Semua tuduhan yang dilakukan oleh terdakwa, saksi menegaskan sama sekali dirinya tidak tahu. Apa yang dituduhkan kepada saya tidak benar, termasuk mencuri uang terdakwa 10 juta rupiah dan HP.
Ketika dipersidangan diperlihatkan foto korban oleh jaksa Haris Suhud Tomia, saksi mengaku tak mengenalnya. Saya sendiri sampai saat ini tidak tahu mengapa saya dituduh mencuri dan berselingkuh dengan saudara Berliana Dolok Saribu.
Saksi menjalani pengobatan di rumah selama 1 minggu di rumah. Karenanya saksi mengambil cuti. Setelah itu pimpinan saya tahu lalu bertanya kepada saksi. Hanya saja tidak ada tindakan lebih lanjut dari pimpinan.
Pasca peristiwa penganiayaan yang dilakukan terdakwa, saksi kemudin dimutasi ke Divisi Pelayanan Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Papua Barat. Namun, saat ada surat panggilan untuk bersaksi di persidangan, saksi sempat ditanya oleh pimpinan soal permasalahan yang dihadapi.
Dari peristiwa tersebut, saksi mengaku menyesal dan harus berhati-hati dengan apa yang akan dilakukan. Baik pribadi maupun keluarga sama sekali tidak pernah bermasalah dengan Polsek Sorong Barat ataupun Polres Sorong Kota.
Saat dijemput oleh penyidik polsek Sorong Barat sempat disaksikan oleh ibu saksi. Dan setelah menjalani pemeriksaan bapak saksi, yang juga pegawai lapas Sorong turut mendampingi di polsek Sorong Barat.
Dengan raut wajah yang terkesan lusuh, saksi menerangkan, ketika ditahan di polsek Sorong Barat, saya tidak izinkan orang tua atau keluarga datang menjenguk dirinya. Alasan orang tua saksi membuat pernyataan mencabut laporan polisi karena orang tua saya sudah melaporkan perbuatan terdakwa ke propam polres Sorong Kota.
Saksi sempat dibawa oleh terdakwa dan beberapa orang anggota penyidik ke pasar Remu guna mengecek barang-barang. Padahal saksi merekayasa jawaban itu lantaran sudah tidak sanggup lagi menerima pukulan dari terdakwa. Saya terpaksa harus merekayasa karena dibawah tekanan.
Saksi membenarkan pernah dikonfrontir dengan saksi lainnya, yang katanya melihat saksi masuk ke rumah terdakwa. Konfrontir itu dilakukan pada saat saksi mau dibebaskan. Setelah di skors sekitar 2 jam, sidang penganiayaan dengan agenda pemeriksaan saksi kembali dilanjutkan. Sidang unruk mengecek ada tidaknya kontak telepon antara via telepon seluler antara saksi dengan korban Berliana Dolok Saribu.
Sejak ditahan di polsek Sorong Barat, nomor handphone saksi sudah tidak aktif selama 8 bulan. Terkait motor milik saksi telah yang sebelumnya diamankan di polsek Sorong Barat telah dikembalikan.
Mengenai alasan saksi tidak melaporkan perbuatan terdakwa yang telah menganiaya dirinya dikarenakan saksi tidak ingin masalah yang dialami diketahui oleh ibunya, yang nantinya berdampak pada kondisi kesehatan ibunya.
Sidang masih akan berlanjut dengan menghadirkan saksi meringankan dari pihak terdakwa. Rencananya, tim PH terdakwa, Vecky Nanuru akan menghadirkan tiga saksi pada sidang lanjutan yang digelar hari ini Selasa 11 Agustus 2020. [jun]