Scroll untuk baca artikel
Hukum & KriminalMetro

Sidang Makar, Saksi: Pendemo Berteriak ‘Merdeka’

×

Sidang Makar, Saksi: Pendemo Berteriak ‘Merdeka’

Sebarkan artikel ini

SORONG, sorongraya.co – Sidang lanjutan perkara makar kembali digelar di Pengadilan Negeri Sorong. Sidang yang dilaksanakan pada Kamis 19 Maret 2020 itu beragendakan pemeriksaan saksi dari kepolisian.

Berdasarkan keterangan saksi Laode Ismail bahwa, saat melakukan patroli pada tanggal 19 September 2019 di sekitar wilayah Yohan, dirinya mendapat perintah dari pimpinan untuk melakukan pengamanan demo yang berlangsung di sekitar Kampus UkiP Malanu Kampung, Kota Sorong.

Setibanya La Ode di Tempat Kejadian Perkara (TKP), saksi melihat ada orasi yang dilakukan dengan tujuan makar. Saksi bersama dengan rekan-rekannya berupaya menghalau massa yang hendak longmarch.

Saksi mengaku hanya mendengar kata “merdeka” saat demo berlangsung. Demo tersebut dilakukan berkaitan dengan rangkaian kejadian pada 19 Agustus 2019 lalu. Saksi pun menerangkan bahwa sebelumnya sudah ada himbauan dari pimpinan untuk tidak melakukan demo.

Menjawab pertanyaan Penasihat Hukum terdakwa, Markus Souissa soal keterlibatan saksi dalam penangkapan terdakwa, dibantah oleh saksi. La Ode mengaku hanya diperintahkan oleh pimpinan untuk mengamankan demo, tidak terlibat dalam penangkapan terdakwa.

Ketika ditanya majelis hakim, apakah saksi melihat para terdakwa saat kejadian. Kata saksi, saat demo banyak sekali orang. Saksi sama sekali tidak melihat para terdakwa. Saksi pun tidak tahu pergerakan apa yang dilakukan para terdakwa sebelum hari H demo.

Usai mendengar keterangan saksi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Putu Sastra Adi Wicaksana meminta waktu satu minggu untuk menghadirkan tiga orang saksi lainnya, namun majelis hakim merasa keberatan dan menegaskan agar persidangan dipercepat Selasa pekan depan.

Sebelum menutup persidangan, Ketua Majelis Hakim Willem Marco Erari menegaskan bahwa persidangan akan berlangsung dua kali dalam seminggu.

Perlu diketahui bahwa empat mahasiswa yang dituding melakukan tindakan makar pada September 2019 lalu yaitu LY, EPMK, MB dan RR. Dalam dakwaan JPU keempat terdakwa didakwa dengan Pasal 110 Ayat (1) junto Pasal 87 KUHP dan Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Para terdakwa diduga melakukan permufakatan jahat untuk melakukan kejahatan pada September 2019  lalu. Permufakatan jahat tersebut dilakukan di kompleks Racun Jalan Pendidikan Km 8 dan di rumah saksi Marthen Orain di belakang Yohan, Kota Sorong, Papua Barat.

Permufakatan jahat untuk melakukan kejahatan yang diduga dilakukan keempat terdakwa berkaitan dengan situasi dan kondisi keamanan di Provinsi Papua dan Papua Barat yang kurang baik. Namun, aksi yang menggunakaan atribut yang dilarang oleh negara serta seruan memisahkan diri dari NKRI membuat keempat mahasiswa ini di tangkap dan menjalani proses hukum di Polres Sorong Kota. [jun]

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.