SORONG, sorongraya.co- Sidang lanjutan pengeroyokan Anggota Polri, Alexander Malibela yang digelar Selasa (02/10/2018) di Pengadilan Negeri Sorong mengagendakan pemeriksaan saksi.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zenericho, S.H dalam persidangan kemarin menghadirkan dua saksi yaitu Alexander Malibela dan Felix Malibela.
Saksi Alexander Malibela saat diminta Majelis Hakim menceritakan kronologis kejadian dan menjelaskan pengeroyokan yang dilakukan terdakwa MM, NM, OK dan DM terjadi pada hari Jumat tanggal 01 Juli 2018. Saat itu kami berada di Kampung Batu Lubang Pantai bangun tenda untuk persiapan kebaktian dalam rangka injil masuk ke Makbon. Tidak lama kemudian datang keempat terdakwa dengan membawa parang dan tombak.
Lebih lanjut korban menerangkan latar belakang terjadinya pengeroyokan berawal ketika keempat terdakwa melakukan penebangan kayu di tanah ulayat kami makanya kami datang lalu mengecek dan selanjutnya mengambil peralatan kerja termasuk genset.
Dari situlah, kemudian keempat terdakwa melakukan pengeroyokan. Akibat pengeroyokan, korban mengalami luka sobek di pelipis mata, luka robek di tangan kiri serta luka sayat,” terang Alexander di persidangan.
Saksi korban menambahkan, saat ini kondisi tangan kiri saya sudah tidak bisa mengggengam. Sedangkan dada masih terasa sakit ketika bernapas.
Ditanya ketua majelis hakim, Hanifzar, S.H., M.H., apakah keempat terdakwa tahu kalau korban merupakan anggota Polri. Korban pun menjawab tahu. Meski demikian mereka tetap melakukan pengeroyokan secara bergantian.
Korban mengakui saat berada di Tempat Kejadian Perkara membawa alat tajam, lalu kemudian mengambil genset milik para terdakwa,” terangnya.
Sementara itu saksi kedua yakni Felix Malibela menerangkan dirinya saat kejadian tengah berada di tempat kejadian perkara. Ketika terjadinya penyerangan korban bersama saksi berusaha untuk menghindar.
Saksi Felix mengakui sekitar 5 anggota polisi datang ke TKP tetapi kami tidak tahu apa tujuan kedatangan polisi. Ketika situasinya genting, korban terdesak lalu meletuslah tembakan peringatan yang dikeluarkan oleh polisi,” kata Felix di persidangan.
Lanjut Felix yang datang menemui korban sekitar 14 orang, mereka hanya menginginkan genset dikembalikan namun keempat terdakwa lebih dulu melakukan penyerangan.
Majelis hakim yang dipimpin Hanifzar, S.H., M.H menegaskan apa yang dilakukan korban hanya untuk membela diri dari tindakan para terdakwa.
“Lebih baik diselesaikan secara adat karena antara terdakwa dengan korban sama-sama dari suku Moi. Seharusnya ketika ada laporan penebangan pohon dilaporkan ke polisi sehingga bisa ditindak,” kata Hanifzar.
Terkait keterangan korban terdakwa ML menolaknya. Sementara keempat terdakwa yang kemudian menjalani pemeriksaan mengakui kejadian tersebut.
Sidang dilajutkan Selasa pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi meringankan. Dalam persidangan tersebut keempat terdakwa yang didampingi Penasehat Hukum Indra Saragih, S.H dan Steven Kalalu, S.H. [jun]