Hukum & KriminalMetro

Sidang Lanjutan Penganiayaan, Terdakwa Hadirkan Saksi Meringankan

×

Sidang Lanjutan Penganiayaan, Terdakwa Hadirkan Saksi Meringankan

Sebarkan artikel ini

SORONG, sorongraya.co – Sidang marathon kasus penganiayaan dengan terdakwa mantan Kapolsek Sorong Barat, AKP Alexander Mody Hehalatu kembali dilanjutkan Selasa pagi 11 Agustus 2020 di Pengadilan Negeri Sorong. Pada sidang kali ini terdakwa menghadirkan tiga saksi meringankan.

Saksi yang dihadirkan, antara lain Wahyu Maitimo, Feby Hehalatu, yang diketahui adalah adik kandung terdakwa dan Heri Korano.

Dipersidangan, saksi Wahyu Maitimo, yang tak lain adalah tetangga terdakwa menerangkan, dirinya pernah diminta sebagai saksi dalam kasus pencurian yang dilaporkan di Polsek Sorong Barat. Saksi mengetahui bahwa terdakwa tinggal bersama dengan salah seorang perempuan yang ciri-cirinya dia kenal persis. Perempuan tersebut tinggal di rumah terdakwa kurang lebih sekitar 4 bulan.

Berdasarkan pengakuan saksi Wahyu Maitimo, sudah dua kali laki-laki yang diilihatnya mendatangi rumah kontrakan terdakwa. Laki-laki yang diduga tersebut datang ke rumah terdakwa sekitar jam 09.00 malam. Laki-laki tersebut kalau datang dengan mengendarai motor, yang diparkir di depan rumah terdakwa.

Selama tinggal bersebelahan dengan terdakwa, dirinya tidak pernah mendengar percekcokan antara terdakwa dengan korban. Apalagi mendengar jeritan minta tolong dari korban pada tanggal 13 sampai dengan 23 Desember 2019.

Saya tidak tahu persis barang apa yang diambil, tapi setelah dipanggil penyidik polsek Sorong Barat barulah saya tahu, dia mengambil barang,” kata saksi dipersidangan.

Pernah sekali, lanjut saksi melihat terdakwa menyuruh pergi korban, tetapi korban tidak mau. Satu kali terdakwa pergi mengendarai mobil, saksi berusaha mengejar, sembari mencari ojek. Namun, kita tidak berani mengantar.

Saksi tak pernah melihat adanya perkelahian antara terdakwa dengan korban. Apalagi kejadian yang menyebabkan pecahnya pot bunga, tidak diketahui oleh saksi.

Sementara saksi Heri Korano dalam keterangannya menjelaskan, tanggal 18 Desember 2019 mengantar udang. Sesampainya di rumah bertemu dengan terdakwa, Nando dan korban. Sekitar 1 jam saksi berada di rumah terdakwa.

Terkait keterangan korban, saksi menelepon dukun dibantah oleh saksi. Tidak benar yang dikatakan oleh korban.

Saksi tak pernah melihat dan mendengar perkelahian antara terdakwa dengan ibu (korban). Pada saat saksi ngobrol dengan terdakwa, ibu sedang berada di dapur memasak. Saat berada di rumah terdakwa, saksi melihat ibu dalam kondisi sehat.

Diakui bahwa orang tua saksi Muhammad Rivaldy pernah meminta tolong kepada saksi Heri Korano untuk bicara dengan terdakwa untuk mencabut laporan polisi dugaan pencurian.

Begitu juga saat ditanya majelis hakim terkait kedekatan saksi dengan terdakwa, saksi pun menjawab sewaktu datang ke Sorong bersama istri keduanya, saksi yang memjemput di Bandara DEO lalu nginap di hotel, dan kemudian pindah di rumah kontrakan.

Sementara untuk saksi Feby Hehalatu meskipun memberikan keterangan dipersidangan. Ketua Majelis Hakim, Willem Marco Erari menyatakan, keterangan tersebut tetap dikesampingkan. Alasannya, saksi merupakan adik kandung korban, yang di dalam undang-undang tidak diperbolehkan. [jun]

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.