SORONG,sorongraya.co- Ketua Lembaga Masyarakat Adat (LMA) Malamoi Sorong, Silas Ongge Kalami mengatakan di sela-sela , persoalan tanah diatur oleh adat. Karenanya sidang adat perlu dilakukan untuk mendengar langsung keterangan dari pihak-pihak terkait.
Ketika Pemerintah Pusat atau perusahaan tidak mendapat izin dari masyarakat adat, hak mereka untuk menggugat.
” Jika ada yang mau disampaikan silahkan kalian bicara di dalam sidang adat ini,” ujar Silas sesaat sebelum sidang adat di gelar, Kamis siang (14/10/2021).
Silas menambahkan, di dalam sidang adat yang dipimpin Nedinbulu, nantinya kita akan mendengarkan keterangan dari Bupati Sorong Johni Kamuru, perwakilan Ormas, NGO, perusahaan MRP dan masyarakat adat. bupati, ormas, NGO, perusahaan, MRP dan masyarakat adat. Sehingga nantinya diterbitkannya Perdasus dan juga Perda yang menjadi payung hukum bagi kami guna melindungi masyarakat adat.
Hasil daripada sidang adat ini, nantinya kami sampaikan kepada masyarakat adat, Jumat, 15 Oktober 2021,” ungkapnya.
Sidang adat yang digelar oleh LMA Malamoi merupakan bagian penting dalam kehidupan masyarakat Moi. Mereka ingin menunjukan bahwa masyarakat adat pun mampu menyelesaikan permasalahan dengan cara mereka sendiri.
Harapannya, sidang adat ini nantinya dapat di terima oleh hukum Indonesia. ” Ini sangat menarik sekali,” kata Direktur Yayasan Pusaka Bentala Rakyat, Franky Samperante.
Menurut Angky, apa yang diputuskan di dalam sidang adat LMA Malamoi dapat dijadikan bahan pertimbangan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara maupun perusahaan perkebunan kelapa sawit.
” Ada empat poin penting yang di hasilkan dari sidang adat LMA Malamoi, pertama meminta agar kebijakan Bupati Sorong mencabut perizinan perkebunan kelapa sawit. Kedua, menolak kehadiran perusahaan perkebunan kelapa sawit, ketiga PTUN diminta menghormati apa yang menjadi keputusan dalam sidang adat dan keempat, sidang merupakan keputusan tertinggi di dalam masyarakat adat Moi,” ujar Angky menambahkan.
Lebih lanjut dikatakan Angky, hasil sidang adat selanjutnya diserahkan kepada pemerintah Kabupaten Sorong dan akan diikuti penyerahan SK Pengakuan tanah dan hutan adat kepada Gelek Malak Klawilis Pasha, Jumat (15/10/2021).
Pengakuan tanah dan hutan adat ini merupakan yang pertama sehingga menjadi rujukan untuk diterbitkannya Perdasus maupun Perda Tanah Dan Hutan Adat.