SORONG,sorongraya.co – Terdakwa penganiaya anak dibawah umur, Muhammad Noval Ajuan hanya dituntut 4 bulan kurungan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Henry Siahaan, S.H. dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Sorong, Rabu, 26 Juni 2019.
Hal ini berdasarkan Surat Tuntutan yang dibacakan Jaksa Pengganti, Imran Misbach, S.H menyebutkan, terdakwa Muhammad Noval Ajuan dituntut melanggar Pasal 80 junto pasal 76C Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Setelah mendengar tuntutan JPU, Penasehat Hukum (pengacara) terdakwa, Johan Rahantoknam, S.H memohon kepada Majelis Hakim waktu satu minggu untuk menyiapkan Nota Pembelaan (pledoi).
Selanjutnya, Ketua Majelis Hakim, Vabianes Stuart Wattimena, S.H akhirnya menunda persidangan hingga Rabu pekan depan dengan agenda pembacaan Nota Pembelaan dari Penasihat Hukum terdakwa.
Sebelumnya, dalam sidang perdana dengan agenda dakwaan dari JPU, Henry Siahaan, S.H, yang dibacakan jaksa pengganti, I Putu Sastra Adi Wicaksana dijelaskan, pemukulan yang dilakukan terdakwa Noval Ajuan terhadap AFR terjadi pada hari Senin, 11 Desember 2018 sekitar pukul 09.00 WIT di Jalan Selat Sagawin Kelurahan Remu Selatan, tepatnya di depan warung gorengan Batem.
Awalnya, saksi korban AFR bersama teman-temannya pergi ke warung gorengan Batem. Sesampainya di depan warung, motor yang digunakan saksi korban bermasalah pada tali kopling sehingga saksi korban menggas motor sehingga mengeluarkan suara berisik. Tak lama kemudian datanglah terdakwa sambil menanyakan “siapa yang bawa motor ini (menunjuk motor yang dibawa korban) sambil blayer-blayer (main gas)”, lalu dijawab oleh korban ” saya yang bawa tapi tidak blayer-blayer”. Terdakwa kemudian memukul bagian belakang kepala korban tiga kali. Melihat pemukulan yang dialami korban, saksi FNS yang merupakan teman korban mengatakan “Jangan pukul saya punya adik begini”, akan tetapi dijawab oleh terdakwa “silahkan telepon orang tua, saya tidak takut”.
Atas perbuatannya Muhammad Noval Ajuan dijerat dengan pasal 80 junto pasal 76C UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. [jun]