SORONG,sorongraya.co – Sungguh tidak bermoral perbuatan yang dilakukan pria berusia 53 tahun berinisial S ini. Anak tirinya yang masih berusia 15 tahun tega dinodainya.
Atas perbuatannya itu S harus menerima kenyataan pahit dituntut 10 tahun penjara, dengan denda 1 miliar rupiah, subsider 1 tahun dan 5 bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum, Erly Andika, S.H dalam sidang yang digelar, Rabu pagi, (07/08/2019) di Pengadilan Negeri Sorong.
Erly Andika dalam Surat Tuntutannya menyatakan bahwa terdakwa S melanggar Pasal 82 Ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 76 E UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dan barang bukti berupa satu buah celana panjang kain dikembalikan kepada saksi korban S.
Setelah mendengar tuntutan Jaksa, Penasihat Hukum terdakwa, Rina Buwana, S.H memohon kepada Majelis Hakim agar diberikan waktu satu minggu untuk menyampaikan Nota Pembelaan (pledooi). Mendengar permohonan Penasihat Hukum terdakwa, Ketua Majelis Hakim, Ismail Wael, S.H menunda persidangan hingga Rabu pekan depan.
Diketahui terdakwa S menjalani sidang di pengadilan negeri Sorong lantaran menyetubuhi anak tirinya S (15) yang masih di bawah umur. Perbuatan bejat terdakwa dilakukan pada Jumat tanggal 18 Januari 2019 sekitar pukul 10.00 WIT di sebuah rumah kosong di daerah SP3 Kabupaten Sorong.
Perbuatan bejat terdakwa berawal dari saksi IR, yang tak lain adalah ibu kandung korban juga suami kedua saksi disuruh membeli panci di salah satu toko di SP2. Berdalih mengantar korban membeli panci, sesampainya di sebuah rumah kosong di daerah SP3, terdakwa beralasan ingin melihat rumah kosong yang ingin dibeli. Setelah sampai di depan rumah kosong, terdakwa turun dari motor dan menyuruh korban masuk. Sampai di dalam rumah terdakwa lalu memaksa korban melayani nafsu bejatnya. Terdakwa kerap mengancam akan membunuh korban jika tak mau melayaninya. Bahkan setelah menyetubuhi korban, terdakwa kembali mengancam akan membunuh jika korban melapor ke ibu kandungnya. [jun]