Ilistrasi (foto/google)
Hukum & Kriminal

Setubuhi Anak Tiri, Petani Ini Dituntut 7,6 Tahun Penjara.

Bagikan ini:

SORONG,sorongraya.co- Warga Kampung Hasik Jaya Distrik Moswaren, Kabupaten Sorong Selatan, Dwi Pujianto Saputro alias Puji (34) harus menerima kenyataan pahit. Pasalnya, pria yang berprofesi sebagai petani ini dituntut 7 tahun penjara, denda 1 miliar rupiah, subsider 6 bulan penjara.

Dalam sidang lanjutan daring tertutup yang digelar di PN Sorong, Senin (01/02/2021), Jaksa Penuntut Umum, Katrina Dimara saat membacakan Surat Tuntutan menyatakan bahwa perbuatan terdakwa melanggar Pasal 81 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Sementara barang bukti berupa pakaian dikembalikan kepada korban ASD. Mendengar tuntutan jaksa penuntut terdakwa yang tidak didampingi Penasihat Hukum ini memohon keeinganan hukuman kepada Ketua Majelis Hakim, Gracelyn Manuhuttu.

Sidang daring yang berkangsung tertutup selanjutnya ditunda hingga Senin pekan depan, dengan agenda pembacaan Putusan.

Diketahui, terdakwa menjalani proses persidangan do PN Sorong lantaran melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Korban berinisial ASD disetubuhi oleh terdakwa sebanyak dua kali. Tak hanya itu, korban juga dicabuli satu kali oleh terdakwa, yang diketahui merupakan suami kedua dari ibu kandung korban.

Peristiwa persetubuhan yang terlebih dahulu disertai dengan kekerasan ini terjadi pada bulan Juni 2019 sekitar pukul 16.00 WIT, di rumah terdakwa.

Terdakwa meminta agar dilayani, sembari mengancam akan melaporkan Ibu korban kalau korban telah pacaran. Berkali-kali paksa, korban tetapi menolak. Pada saat korban berada di dalam kamarnya, terdakwa datang lalu mengunci pintu kamar, dan kemudian melampiaskan nafsu bejadnya kepada anak tirinya tersebut.(jun)


Bagikan ini:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.