SORONG,sorongraya.co – Terdakwa S (44) harus tertunduk pasrah mendengar tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Sarah Emelia Bokorshom yang menuntutnya 8 tahun, denda 1 miliar, subsider 6 bulan penjara.
Sidang tertutup yang digelar di Pengadilan Sorong. Selasa, 21 Mei 2019, tuntutan 8 tahun oleh JPU ini lantaran terdakwa melakukan ancaman kekerasan memaksa anak dibawah umur untuk bersetubuh.
Selain tuntutan pidana pokok, barang bukti, 1 buah celana panjang, 1 lembar pakaian dalam serta 1 lembar akte kelahiran dikembalikan kepada korban RM (15).
Terdakwa yang tak lain adalah bapak angkat dari teman anaknya D ini dituntut karena melanggar Pasal 81 Ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU junto Pasal 76D UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Setelah mendengar tuntutan JPU, terdakwa yang tidak didampingi pengacaranya dalam sidang diberikan kesempatan oleh Ketua Majelis Hakim, Rays Hidayat, S.H untuk mengajukan pembelaan (pledoi) pada sidang yang akan dilanjutkan Selasa, pekan depan.
Persetubuhan yang dilakukan terdakwa terhadap korban terjadi pada Kamis, 13 September 2018 sekitar pukul 23.30 WIT di Kabupaten Sorong.
Awalnya, pukul 19.00 WIT D (saksi) mengajak saksi korban untuk bermalam di rumahnya. Namun, saat tiba di rumah lampu rumah D padam. D kemudian mengajak korban untuk bermalam di rumah bapak angkatnya yang tak lain adalah terdakwa.
Ketika D dan korban tertidur, sekitar pukul 23.30 WIT korban merasakan ada yang menarik celana panjang serta pakaian dalam yang dikenakannya. Ketika korban membuka matanya, terdakwa telah memegang alat vital korban serta mengancam untuk tidak berteriak dan memberitahukan siapa-siapa dan selanjutnya, terdakwa menyetubuhi korban.
Akibat perbuatan terdakwa, korban kini tengah hamil muda. Dalam persidangan dengan agenda pemeriksaan, terdakwa mengungkapkan di hadapan Majelis Hakim bahwa ia berjanji akan menikahi korban yang masih di bawah umur tersebut. [jun]