SORONG. sorongraya.co – Meski Undang-Undang Perlindungan Anak yang terbaru dengan ancaman hukuman sangat berat telah dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat tidak semerta-merta membuat jera para pelaku pedofilia, namun kasus yang menimpa anak dibawah umur lagi-lagi masih disidangkan di Pengadilan Negeri Sorong, Kamis, 19 Oktober 2017.
Sebut saja Harni (bukan nama sebetulnya-red), lelaki 45 tahun ini tega menyetubuhi empat anak dibawah umur. Harni dihadirkan ke persidangan oleh Jaksa Penuntut Umum Pieter Louw, SH.
Seperti yang tercantum di dalam dakwaan Harni didakwa melanggar pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang jo pasal 76E tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo pasak 64 ayat 1 KUHP.
Pieter dalam dakwaannya menjelaskan bahwa perbuatan bejad terdakwa dilakukan pada bulan Juli dan Agustus 2017 di Kabupaten Sorong. Ketika melakukan aksinya, terdakwa kerapkali mengancam para korbannya sehingga terdakwa dengan mulus dapat melakukan perbuatannya dan siketahui orang lain.
Perbuatan tersebut tidak cukup sekali melainkan berulangkali. Terdakwa terpaksa harus menjadi pesakitan di ruang sidang PN Sorong. Usai mendengar dakwaan jaksa, hakim Rais Hidayat, SH langsung menunda persidangan hingga Kamis Pekan Depan dikarenakan saksi belum dihadirkan.
Saat menjalani persidangan terdakwa didampingi pengacara Posbakum Patresia Fun, SH dan Caken Mobilala, SH. [JN]