SORONG,sorongraya.co- Setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Penyalahgunaan Dana Kredit KPR Fiktif pada Bank Papua Cabang Teminabuan tahun 2016-2017 oleh Kejaksaan Tinggi Papua Barat, mantan Kepala Departemen Layanan PT Bank Pembangunan Daerah Papua Cabang Teminabuan periode 1 Maret 2016-24 Juli 2018, Jamin Tanan langsung di tahan selama 20 hari kedepan di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIb Sorong, Jumat, 09 September 2022.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Abun Hasbullah Syambas dalam keterangan pers Jumat sore (09/09/2022) mengatakan, setelah melakukan pemeriksaan terhadap saudara Jamin Tanan, tepat pukul 14 00 WIT pihaknya langsung melakukan penahanan terhadap tersangka.
” Yang bersangkutan kami tetapkan sebagai tersangka bedasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-02/R.2/Fd.1/09/2022 tanggal 09 September 2022,” kata Aspidsus Jumat sore.
Aspidsus menjelaskan, dalam kasus dugaan korupsi ini tersangka Jamin Tanan yang saat itu menjabat sebagai mantan kepala departemen layanan pada PT Bank Pembangunan Daerah Papua Kantor Cabang Teminabuan periode 1 Maret 2016 hingga 24 Juli 2018 ikut menandatangani Perjanjian Kredit dan Pencairan Dana sehubungan dengan KPR FLPP pada PT Bank Papua Cabang Teminabuan sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 12.896.028.837.
” Untuk mempercepat proses penyidikan tersangka Jamin Tanan kami tahan selama 20 hari kedepan di Lembaga Prmasyarakatan Klas IIb Sorong berdasarkan Sprinhan Kajati Papua Barat Nomor Print-02/R.2/Fd.1/09/2022, terhitung tanggal 09 hingga 28 September 2022 mendatang,” ujar Aspidsus.
Abun menambahkan, tersangka Jamin Tanan disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
” Sebelum di tahan, tersangka yang didampingi kuasa hukumnya menjalani pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan sehat serta bebas Covid-19,” kata Abun.
Abun mengaku, terkait kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana KPR fiktif ini sudah 20 saksi diperiksa. Mereka antara lain pihak kontraktor, pegawai bank Papua cabang Teminabuan serta nasabah perumahan.
Abun tak menampik jika nantinya akan ada tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana KPR fiktif.
Bahkan Kepala Seksi Penyidikan Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Papua Barat Djino Dian Talakua menambahkan, pemeriksaan saksi terkendala lantaran sejumlah saksi berada di Jayapura.
Sementara kuasa hukum yang di tunjuk oleh kejati Papua Barat Muhammad Sani Kelsaba mengaku bahwa pihaknya di tunjuk oleh penyidik pidsus kejaksaan tinggi Papua Barat untuk mendampingi tersangka Jamin Tanan dalam proses penyidikan.
Sekalipun penunjukan, upaya lainnya akan kami lakukan pada saat perkara ini telah masuk dalam tahap persidangan. Namun, kami akan melihat juga akan menggali informasi-informasi yang ada saat ini. Sehingga ini bisa kami bisa melakukan pembelaan.
” Saat ini yang dapat kami lakukan adalah mendampingi tersangka dalam proses penyidikan hingga persidangan,” kata Sani.
Diakui Sani bahwa kliennya saat itu di duga mencampuri urusan di bidang lainnya. Sehingga yang bersangkutan di duga turut terlibat memasukan nama nasabah fiktif. Akan tetapi kami akan berupaya melakukan pembelaan.
Sani pun memastikan bahwa sejak bermaslah, kliennya sudah tidak lagi bekerja di bank Papua cabang Teminabuan. Klien kami saat ini bekerja di perusahaan swasta.
Sebelumnya, kejaksaan tinggi Papua Barat telah menahan pihak developer perumahan, yang tak lain adalah pemilik PT Cahaya Nani Bili dan PT Sinar Nani Bili atas nama Muhammad Ramli.