Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Sempat Deadlock, Keluarga Korban dan Perusahaan Sepakati Uang Santunan

×

Sempat Deadlock, Keluarga Korban dan Perusahaan Sepakati Uang Santunan

Sebarkan artikel ini

SORONG,sorongraya.co- Pertemuan tertutup antara keluarga korban dengan menejemen Double O yang difasilitasi Wakapolres Sorong Kota Kompol Eko Yusmiarto, Selasa, 01 Februari 2022 tersebut menyepakati uang duka atau santunan sebesar Rp 20 juta.

Meski telah bersepakat, ada salah satu keluarga korban yang tidak terima dengan kebijakan dari menejemen diskotek Double O yang tidak memberikan bantuan lantaran kerabat mereka merupakan tamu tamu atau pengunjung.

Setelah mendengar penjelasan dari menejemen Double O bahwa yang mendapat santunan hanyalah 14 karyawan dan grup band tamu yang di kontrak pada diskotek Double O, pihak keluarga yang menyampaikan protes akhirnya mereda.

Tiga tamu yang turut tewas akibat pembakaran merupakan pengunjung sekaligus mitra Double O ini nantinya akan dibicarakan dengan pihak perusahaan dari ketiga korban bekerja.

Salah satu keluarga korban pembakaran Double O, mengaku, pihaknya menerima kesepakatan dengan perusahaan.

” Kami menerima uang santunan dan pembiayaan lainnya terkait proses pengurusan hingga pemulangan jenazah ke kampung halaman,” ujar Ashar Ardiansyah.

Ashar berharap, jenazah keponakannya Widyanti Ariesta segera teridentifikasi sehingga dapat segera dipulangkan ke kampung halaman untuk dimakamkan.

Sampai saat ini tim DVI Mabes Polri telah berhasil mengidentifikasi 5 dari 17 jenazah korban pembakaran diskotek Double O pada 25 Januari 2022 lalu.

Terkait dengan pertikaian dua kelompok warga dan pembakaran diskotek Double O, polisi telah menangkap 14 tersangka. Polisi masih terus memburu orang-orang yang masuk dalam daftar pencarian orang.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.