Hukum & KriminalMetro

Selviana Wanma Jalani Sidang di PN Tipikor Manokwari

×

Selviana Wanma Jalani Sidang di PN Tipikor Manokwari

Sebarkan artikel ini

SORONG,sorongraya.co- Tersangka dugaan korupsi kegiatan perluasan jaringan listrik tegangan rendah dan menengah tahun 2010 di Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Raja Ampat, Selviana Wanma menjalani sidang perdana dengan agenda dakwaan di Pengadilan Tipikor Manokwari, Rabu, 27 September 2023.

Sidang yang berlangsung terbuka tersebut dipimpin Ketua Majelis Hakim Berlinda Ursula Mayor, didampingi hakim anggota Haries Suharman Lubis dan Hermawanto.

Turut hadir dalam persidangan Tim Jaksa Penuntut Umum Kejari Sorong dan Tim Penasehat Hukum terdakwa.

Jaksa Penuntut Umum dalam dakwaannya menjelaskan terdakwa Selviana Wanma di dakwa melanggar Primer Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Usai mendengar pembacaan surat dakwaan, Penasehat Hukum terdakwa, Max Mahare menyampaikan akan mengajukan keberatan (eksepsi) atas dakwaan JPU pada sidang lanjutan, Selasa, 3 Oktober 2023 mendatang.

Selviana Wanma merupakan orang terakhir di sidangkan terkait dugaan korupsi kegiatan perluasan jaringan listrik tegangan rendah dan menengah tahun 2010 di dinas pertambangan dan energi kabupaten Raja Ampat, yang merugikan negara 1,3 miliar.

Sebelumnya ada nama Willem Piter Mayor yang merupakan PPK, mantan Direktur PT Fourking Mandiri Besar Tjahyono dan mantan kadis pertambangan dan energi kabupaten Raja Ampat tahun 2010.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.