SORONG,sorongraya.co- Hingga saat ini praktik mafia tanah masih dimainkan oleh sejumlah oknum di Kota Sorong, Provinsi Papua Barat Daya.
Tentu saja ini menjadi pekerjaan rumah bagi Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Sorong yang baru untuk melakukan aksi bersih-bersih.
Tak tanggung-tanggung dalam praktik mafia tanah yang masih berlangsung tersebut di duga ada keterlibatan istri oknum pejabat BPN Kota Sorong.
Hal ini terungkap ketika di tahun 2014 silam saudara Azwar Atapukan, Irwan Oswandi dan Wiwim Antila Meresie membeli tiga bidang tanah yang terletak di Jalan Konteiner Kelurahan Kalasuat, Distrik Klaurung, Kota Sorong, dengan total luas lahan 18.000 meter persegi atau 1,8 hektare dari almarhum Dominggus Osok.
” Ironisnya, tanah tersebut kemudian dijual lagi oleh adik dari apmarhum Dominggud Osok, yakni Salmon Osok kepada Jerry Waleleng, dengan dalil bahwa pembeli sebelumnya tidak melakukan pembaruan surat jual beli,” ungkap Jatir Yudha Marau melalui rilis yang disampaikan tadi sore, 06 September 2023.
Jatir Yudha Marau mengungkapkan bahwa selaku Kuasa Hukum dari Irwan Oswandi dkk di tahun 2014 sudah pernah ke BPN Kota Sorong untuk mendaftarkan tanah tersebut, namun belum dapat dijalankan.
Berselang enam tahun kemudian, tepatnya tahun 2020, BPN Kota Sorong menerbitkan peta bidang, dimana di atas tanah 18.000 meter persegi tersebut telah terdaftar atas nama beberapa orang, diantaranya Ema Anita Barbalina Mansawan dengan NIB atau SHM 7429, luas tanah 6.821 M2. Jerry Waleleng memilik 4 bidang tanah dengan NIB atau SHM 7427, SHM 353, SHM 353, luas tahan masing-masing 2.786 M2, 2.890 M2, 9.950 M2 dan 9.552 M2.
Begitu juga dengan kuasa hukum Jerry Waleleng, Vecky Nanuru dengan NIB atau SHM 7527 dengan luas tanah 3.795 M2 dan Conny D Runtuwene dengan NIB atau SHM 7426, luas tanah 5.505 M2. Semuanya dengan pelepasan adat tahun 2022.
” Sangat jelas bahwa nama Ema Anita Barbalina Mansawan, taklain adalah istri dari Kepala Pertanahan Kota Sorong, Yarit Sakona, sedangkan Jerry Waleleng merupakan mantan Kabinda Papua Barat serta Vecky Nanuru, yang tak lain adalah kuasa hukum dari Jerry Waleleng dan Salmon Osok,” beber Yudha
Mengetahui bahwa beberapa nama itu merupakan kerabat daripada Yarit Sakona, makanya klien kami berupaya melakukan pemblokiran di BPN Kota Sorong, Disamping itu, kami pun melaporkan dugaan praktik
curang ke Polresta Sorong Kota.
Kendati demikian, orang nomor satu di BPN Kota Sorong itu tidak menghentikan proses pembuatan sertifikat yang diajukan oleh Jerry Waleleng bersama rekan-rekannya.
Bahkan Yudha menilai bahwa sikap saudara Yarit Sakona sebagai pejabat publik sangat berbanding terbalik terhadap Maryam Manopo melawan Jerry Waleleng beberapa waktu lalu.
Yuda pun mengaku bahwa kliennya telah melaporkan Salmon Osok ke Polresta Sorong Kota. Saat ini juga yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan Pemalsuan Surat dan Dugaan Tindak Pidana Penggelapan Hak atas barang-barang yang tidak bergerak (stellionaat) yang dilakukan secara berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 ayat (1) KUHP dan Pasal 385 KUHP Jo Pasal 645 ayat (1) KUHP yang terjadi di wilayah hukum Pengadilan Negeri Klas I B Kota Sorong Provinsi Papua Barat Daya.
” Dari hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik unit Ekonomi, Tanah dan Bangunan Polresta Sorong Kota, status Salmon Osok yang sebelumnya terlapor telah dinaikkan menjadi tersangka,” ujar Yudha.
Lebih lanjut dikatakan Yudha, mengacu pada pasal-pasal yang telah disangkakan terhadap Salmon Osok, dapat dipastikan dia tidak berdiri sendiri. Patut di diduga kuat adanya dugaan praktik mafia tanah yang harus dikembangkan penyidik dalam perkara tersebut.
” Perkara ini tidak terhenti di Salmon Osok, siapa saja yang terlibat harus ditarik menjadi tersangka, siapapun dia,” tegasnya
Bukankah Menteri Pertanahan RI telah menyampaikan penegasannya di beberapa media bahwa praktik mafia tanah selalu dimulai dari proses pembuatan alas hak dan tidak sendiri melibatkan pejabat-pejabat.
” Kami yakin bahwa dalam perkara ini praktik mafia tanah telah terjadi. Biarlah penyidik yang akan membuktikannya,” kata Yudha.
Yuda menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal perkara ini hingga selesai. Siapa saja yang menggunakan surat palsu itu harus di pertanggungjawabkan secara hukum.
Tak hanya itu, Yudha pun mendesak agar penyidik Polresta Sorong Kota segera menahan tersangka Salmon Osok.