SORONG,sorongraya.co- Pengadilan Negeri Sorong kembali menggelar sidang lanjutan pembakaran gedung Tempat Hiburan Malam (THM) Double O, Kamis, 06 Oktober 2022.
Sidang yang dipimpin hakim Bernard Papendang tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan 3 dari 8 saksi. Saksi yang dihadirkan antara lain Abraham Ricky Rumpaidus, Ersan Saputra dan Untung Dwi Prayitno.
Di dalam persidangan, saksi Abraham Ricky Rumpaidus, Ersan Saputra maupun saksi yang merupakan anggota polri yang bertugas di Polsek Sorong Timur menerangkan bahwa peristiwa terbakarnya gedung THM Double O terjadi Selasa tanggal 25 Januari 2022 ekitar pukul 01.00 WIT.
Sebelum terbakarnya THM Double O, personel Polsek Sorong Timur yang berjumlah 6 orang termasuk Kapolsek, setelah mendapat laporan langsung ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) dengan menggunakan mobil patroli.
Namun, setibanya di depan sekretariat Ortega dicegat oleh sekelompok orang Key yang kemudian mengatakan untuk apa polisi datang. Karena tidak bisa menembus blokade, akhirnya personel polsek Sorong Timur berjalan kaki menuju TKP Double O.
Sesampainya di TKP Double O, saksi Abraham Ricky Rumpaidus melihat terdakwa Mochamad Saman Bugis, Haris Pandi Tangke, Wenli Kilmanun dan terdakwa Abidin Rahayaan. Sementara saksi Erasan Saputra hanya melihat terdakwa Mochamad Saman Bugis dan Haris Pandi Tangke di dekat THM Double O.
Kedua saksi menerangkan bahwa terdakwa Mochamad Saman Bugislah yang mengatakan saya kasih waktu 30 menit untuk mengevakuasi orang-orang yang ada di dalam THM DO karena gedung ini mau di bakar.
Selain,perkataan terdakwa Mochamad Saman Bugis, saksi Abraham Ricky Rumpaidus dan Ersan Saputra mengaku mendengar teriakan untuk membakar THM Double O. Tetapi tidak tahu pasti siapa orangnya.
Sementara saksi Untung Dwi Prayitno menerangkan dari 11 terdakwa yang hadir dipersidangan, hanya terdakwa Mochamad Saman Bugis yang dikenalnya.
Sebelum gedung THM Double O terbakar, saksi sempat mendengar terdakwa Mochamad Saman Bugis mengatakan saya kasih waktu 30 menit untuk evakuasi karena gedung ini mau dibakar.
Akan tetapi saksi tidak mengenal siapa yang membawa pertalte untuk membakar gedung THM Double O.
Terkait keterangan saksi-saksi, sebagian beaar dibantah oleh terdakwa Mochamad Saman Bugis, Haris Pandi Tangke, Abidin Rahayaan dan Wenli Kilmanun.
Menanggapi keterangan saksi, penasihat hukum dari terdakwa Mochamad Saman Bugis, Muhammad Husni Setter menjelaskan bahwa kliennya tidak mengatakan akan membakar THM Double O.
Begitu juga keterangan saksi yang mengatakan bahwa terdakwa berada di dalam halaman THM Double O. Padahal bantahan yang disampaikan klien kami bahwa saudara Mochamad Saman Bugis dan Abidin Rahayaan sama sekali tidak berada di dalam halaman THM Double O melainkan di depan portal.
Husni mengaku bahwa pada saat kejadian mang sempat terjadi negosiasi yang dilakukan oleh kapolsek Sorong Timur saat itu.
” Kami berharap, kapolsek Sortim saat itu Valio Agafe bisa dihadirkan oleh JPU pada sidang lanjutan pekan depan,” ujarnya.
Husni menambahkan, kehadiran saudara Valio Agafe sangat penting untuk menjawab keaimpangsiuran dalam persidangan.
Penasihat hukum Mochamad Saman Bugis kembali menegaskan bahwa menurut keterangan saksi bahwa ucapan saya kasih waktu 30 menit untuk evakuasi karena gedung mau dibakar pada saat berada di dalam halmaan Double O. Faktanya, klien kami merasa tidak mengatakan demikian.
Keberatan yang disampaikan di dalam persidangan merupakan hak terdakwa. Lagipula inikan baru sidang awal, toh nanti juga kami akan hadirkan saksi-saksi lainnya.
” Selain tiga saksi, sidang berikutnya akan kami hadirkan 5 saksi da nantinya sesama terdakwa pun saling bersaksi, ” kata Elson Butarbutar.
Elson pun berjanji akan mengupayakan 5 saksi hadir pada sidang lanjutan Senin pekan depan. Dari 5 saksi ini, satu saksi masih dari anggota kepolisian, sedangkan 4 saksi lainnya merupakan mantan karyawan THM Double O.
Terkait rekaman CCTV seperti yang disinggung oleh PH dari terdakwa Haris Pandi Tangke, Elson pastikan bahwa tidak ada rekaman CCTV yang dijadikan bukti oleh penyidik.
Soal keberadaan Kasat Intel dan Kasat Reskrim Polres Sorong Kota yang hadir di TKP, seperti yang terungkap dipersidangan, menurut Elson tergantung dari fakta persidangan selanjutnya. Apakah mereka mau dihadirkan dipersidangan, tergantung nantinya,” kata dia.