SORONG, sorongraya.co – Satuan Reserse Narkoba Polres Sorong musnahkan empat dari enam bungkus plastik ganja kering dengan cara dibakar. Dua bungkus lainnya dipakai sebagai barang bukti pada pelimpahan berkas tersangka di Kejaksaan Negeri Sorong.
Pemusnahan narkotika golongan I jenis tanaman tersebut berlangsung di halaman kantor Kejaksaan Negeri Sorong pada Jumat 5 Oktober 2018 dan disaksikan Jaksa Elisabeth Nathalia Padawan, S.H.
Usai pemusnahan, Jaksa Elisabeth Nathalia Padawan yang dikonfirmasi wartawan membenarkan jumlah narkoba yang dimusnahkan sebanyak empat bungkus plastik kecil.
“Masih ada dua bungkus lagi tetapi itu dijadikan barang bukti,” ujar Elisabeth kepada wartawan.
Berdasarkan data yang dihimpun sorongraya.co bahwa ganja sebanyak enam bungkus disita dari tersangka Nikolas Huwae yang ditangkap beberapa waktu lalu. [jun]