SORONG,sorongraya.co- Dua terdakwa pemalsuan surat keterangan vaksin palsu menjalani sidang pemeriksaan di Pengadilan Negeri Sorong, Senin, 11 Oktober 2021.
Dalam persidangan yang di gelar di ruangan Tirta, terdakwa Sasrianto menerangkan dirinya nekad memesan surat keterangan vaksin palsu kepada terdakwa Ramli (dalam berkas terpisah) untuk digunakan sebagau syarat pulang ke kampung halamannya di Makassar untuk bertemu istrinya.
Alasan terdakwa Sasrianto nekad mengeluarkan uang sebesar 800 ribu rupiah mendapat aurat keterangan vaksin palsu lantaran dirinya takut dengan jarum suntik.
Selain menyerahkan biaya pembuatan suket vaksin palsu, terdakwa Sasrianto pun memberikan uang ucapan terima kasih 100 ribu rupiah kepada terdakwa Ramli.
Berbeda dengan terdakwa Ismail yang sudah mengantre, namun tak kunjung mendapat giliran di vaksin. Terdakwa Ismail akhirnya mengambil jalan pintas meminta tolong kepada terdakwa Ramli agar dibuatkan suket vaksin palsu sehingga bisa pulang ke Makassar melihat anaknya di khitan.
Di hadapan Ketua Majelis Hakim Lutfi Tomu dan juga JPU Gede Dharma Putra serta tim Penasihat Hukum, kedua terdakwa sama-sama mengaku kepepet pulang kampung sehingga nekad memesan suket vaksin palsu.
Keduanya tak membantah pada saat pemeriksaan di Bnadara DEO Sorong, identitasnya tidak terdata di dalam sistem. Makanya petugas yang melalukan pemeriksaan langsung menggelandang keduanya ke Polsek Kawasan Bnadara DEO Sorong.
Kendati demikian, Ketua Majelis Hakim beranggapan bahwa tindakan yang dilakukan oleh kedua terdakwa tidak dibenarkan oleh UU. Karena bisa saja kedua terdakwa dianggap sebagai penyebar virus korona kepada orang lain.
Ketika ditanya ketua majelis hakim, darimana mendapat suket vaksin palsu, baik Sasrianti maupun Ismail mengaku dari saudara Ramli. Yang mana harga per paketnya adalah 800 ribu rupiah. Dari pemesanan paket suket vaksin palsu tersebut, terdakwa Ramli menerima bayaran sebesar 1,6 juta rupiah.
Sementara berdasarkan keterangan terdakwa Sasrianto dan Ismail dibenarkan oleh Ramli yang juga sebagai terdakwa maupun saksi dalam berkas terpisah perkara suket vaksin palsu
Dalam persidangan, terdakwa Ramli tidak mengetahui dimana keberadaan saudara Dirga, yang tak lain adalah penjual ikan keliling.
Dipersidangan terdakwa Ramli memgaku bahwa Ismail sudah dua kali antre tapi tak kunjung di vaksin. Makanya dia berniat membantu terdakwa Ismail dan Sasrianto menyediakan suket vaksin palsu.
Setelah mendapat KTP kedua terdakwa, Ramli menyerahkannya kepada saudara Dirga di depan Hotel U and Me untuk kemudian dibuatkan suket vaksin.
Setelah barang sudah jadi saudara Dirga menyerahkannya kepada Ramli yang disertai biaya pembuatan sebesar 1.6 juta rupiah.
Meski telah berkomunikasi, namun, terdakwa Ramli sama sekali tidak mengetahui dimana atau bagaimana saudara Dirga membuat suket vaksin palsu.
Terdakwa mengaku bahwa Dirga bisa membuat suket vaksin, dengan alasan sepupunya bekerja sebagai tenaga kesehatan.
Menurut keterangan terdakwa Ramli, saudara Dirga mengatakan selain dua terdakwa, masih ada orang lain yang juga minta dibuatkan suket vaksin.
Terungkap pengakuan dari terdakwa, sebelum ditangkap, saya masih bisa berkomunikasi dengan kedua terdakwa. Namun, tidak lama kemudian sudah tidak bisa dihubungi lagi.
Setelah mendengar keterangan terdakwa, sidang terbuka yang dipimpin hakim Lutfi Tomu dilanjutkan Senin pekan depan dengan agenda tuntutan.
Pada sidang sebelumnya, dengan agenda pembacaan surat dakwaan, JPU Gede Dharma Putra dalam dakwaannya menyebut bahwa perbuatan melawan hukum dilakukan terdakwa Sasrianto dan Ismail pada tanggal 13 Juli 2021. Sehari sebelum tertangkap, tepatnya tanggal 12 Juli 2021 terdakwa memesan suket vaksin kepada terdakwa Ramli.
Akibat perbuatanya, terdakwa Sasrianto dan Ismail dikenakan Pasal 263 Ayat 1 atau 2 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 263 Ayat (2) KUHP jo Pasal 56 Ayat (1) KUHP.
Sementara terdakwa Ramli dikenkaan Pasak 263 Ayat (1) jo 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 480 Ayat (2) KUHP.