Scroll untuk baca artikel
Hukum & KriminalMetro

Residivis Kasus Narkoba Budi Putra Samson Dituntut 9 Tahun Penjara

×

Residivis Kasus Narkoba Budi Putra Samson Dituntut 9 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

SORONG,sorongraya.co- Pengadilan Negeri Sorong kembali menggelar sidang lanjutan penyalahgunaan narkotika dengan agenda pembacaan surat tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), Senin, 29 Juli 2024.

Dalam sidang terbuka yang dipimpin hakim Bernadus Papendang, terdakwa Budi Putra Samson dituntut 9 tahun penjara.

Tak hanya itu, warga perumahan 100 Kota Waisai Kabupaten Raja Ampat itu juga harus membayar denda sebesar 1 miliar rupiah. Apabila denda tidak dibayarkan diganti dengan pidana tambahan selama 6 bulan penjara.

Pria 38 tahun yang telah dua kali menjalani sidang dengan kasus yang sama ini oleh JPU Tri Krama Adhyaksa dinyatakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Adapun barang bukti antara lain 63 bungkus plastik besar berisikan ganja, 1 bungkus plastik sedang ganja, 2 bungkus plastik berisi ganja, 1 buah tas genggam, 2 pak plastik bening, 1 buah HP, 1 lembar celana pendek, 1 buah kartu ATM dan 1 buah koper dirampas untuk dimusnahkan.

Menanggapi tuntutan JPU, penasihat hukum terdakwa Abdul Azis Saputra akan mengajukan pembelaan pada sidang lanjutan pekan depan.

Terdakwa Budi Putra Samson diketahui jalani persidangan di pengadilan negeri Sorong gegara memiliki narkotika jenis ganja.

Terdakwa yang telah dua kali terseret kasus ganja ini ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polresta Sorong Kota di rumahnya di perumahan 100 kota Waisai, kabupaten Raja Ampat pada hari Sabtu tanggal 23 Maret 2024 sekira pukul 17.00 WIT.

Penangkapn yang dilakukan Satresnarkoba Polresta Sorong Kota berdasarkan informasi yang diperoleh dari masyarakat.

Selain menangkap terdakwa, Satresnarkoba Polresta Sorong kota juga mengamankan barang bukti 63 bungkus plastik besr ganja dan 1 bungkys plastik sedang berisikan ganja.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.