SORONG,sorongraya.co- Dituduh melakukan praktik penebangan kayu ilegal sebagaimana yang diberitakan salah satu media, PT Mancaraya Agro Mandiri justru membantahnya.
” Atas tuduhan tersebut kami merasa sangat dirugikan bahkan PT Mancaraya Agro Mandiri menjadi korban dari praktik ilegal loging yang terjadi di areal perusahaan,” jelas Kuasa Hukum PT Mancaraya Agro Mandiri, Alberth Franstio, Rabu, 10 Juli 2024.
Alberth menambahkan, apa yang dituduhkan oleh Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Sorong Malamoi terhadap PT Mancaraya Agro Mandiri tidak benar dan sangat merugikan pihaknya.
Pernyataan kuasa hukum PT MAM sekaligus membantah adanya tuduhan yang disampaikan oleh pihak Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Sorong Malamoi.
” Izin PT Mancaraya masih berlaku. Jadi, jika dituduh melakukan praktik ilegal loging sama sekali tidak benar,” tegasnya melalui telepon seluler siang tadi.
Alberth tak menampik jika di areal perusahaan terdapat kayu-kayu hasil ilegal loging. Makanya, sejak tahun 2023 hingga Juli 2024 ini PT Mancaraya sudah melaporkan praktik ilegal loging serta buktinya ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Balai Gakkum dan Polda Papua Barat.
Sayangnya, lanjut Alberth, upaya dari PT MAM tak berhasil. Bahkan, salah satu laporan yang disampaikan tersebut bocor ke pelaku ilegal loging.
Alumnus Yogyakarta itu berharap aparat penegak hukum berani bertindak tegas terhadap pelaku ilegal loging di wilayah Sorong Raya.
Alberth menyebut, negara tidak boleh kalah dari pelaku ilegal loging.
Dia juga mengaku, jika pihaknya telah melapor terakhir ke Polda Papua Barat tanggal 02 Juli 2024 lalu.
” Mereka yang melakukan praktik ilegal loging di dalam areal IUPHHK adalah orang-orang tak dikenal,” ujar Alberth.
Sebelumnya rame diberitakan di salah satu media bahwa PT Mancaraya Agro Mandiri melakukan praktik penebangan kayu secara ilegal.