SORONG, sorongraya.co – Putusan majelis hakim Timotius Djemey, SH terhadap Samuel Hamonangan Sitorus, pemilik ratusan liter Minuman keras jenis Cap Tikus (CT) selama 5 bulan penjara menimbulkan pertanyaan dari sejumlah pihak.
Seperti yang dilontarkan praktisi hukum Haris Nurlette, SH, MH. Menurutnya, berangkat dari proses awal yang dilakukan oleh penyidik kepolisian, dalam hal ini Polda Papua Barat. Seharusnya saat melakukan penyidikan terhadap kasus kepemilikan minuman keras CT penyidik harus tegas dalam pemakaian pasal.
“Jika dari awal penyidikan penyidik menggunakan pasal, Undang-Undang Kesehatan. Tentu vonis yang diberikan majelis agak sedikit tinggi dibanding dengan putusan beberapa waktu lalu. Yang terjadi kan, penyidik hanya memakai Undang-Undang Pangan, seperti itulah putusannya,” kata Haris kepada wartawan, Rabu 7 Maret 2018.
Ancaman hukuman ketika menggunakan pasal undang-undang pangan tentunya jauh lebih rendah dibanding dikenakan pasal undang-undang kesehatan.
Kata Haris, “Saya tidak tahu apa pertimbangan dari penyidik menerapkan undang-undang pangan. Jangan-jangan ada indikasi lain. Makanya Pak Kapolda juga harus tegas dan teliti terhadap penyidik yang melakukan penyelidik dan penyidikan”.
Dari penyidikan inilah yang nantinya menentukan bagi jaksa dalam menyusun dakwaan hingga tuntutan. Haris berpesan kepada Kapolda Papua Barat untuk kedepan harus melakukan pengawasan ketat terhadap penyelidikan dan penyidikan.
“Perlu ada perbaikan kinerja penyelidikan dan penyidikan sehingga jangan sampai kasus serupa terulang, dan membuat masyarakat bertanya-tanya. Kita tidak bisa semerta-merta menyalahkan putusan hakim. Karena putusan itu mengacu pada tuntutan yang dianjukan jaksa,” pungkasnya.
Jika ada ada indikasi lain yang dilakukan penyidik atau jaksa peneliti maka perlu dicermati ulang. “Inikan minuman keras, bukan produk makanan sehingga sangat tepat memakai undang-undang pangan. Harus ada pengawasan ekstra ketat soal penyelidikan dan penyidikan,” katanya.
Sebelumnya anak dari pemilik rekening gendut ini dinyatakan terbukti bersalah melanggar tindak pidana Pangan, pasal 135 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. [jun]
Kami penyidiknya seandainya ada pasal dng ancaman hukuman mati kami akan pake padal itu, jadi jangan berburuk sangka bro, lebih baik tanyakan ke jpu nya kenapa tdk dituntut maksimal dan hakim tdk memutus maksimal
Mohon maaf sebelumnya bapak haris, jangan menebar prasangka tolong kasih masukan ke kami ketentuan podana pasal berapa yg dilanggar dalam uu 36 thn 2009 tentang kesehatan bagi orang yang mengedarkan minuman keras cap tikus