SORONG,sorongraya.co- Kapala Kepolisian Kota Sorong Kombes Happy Perdana Yudianto memastikan bahwa pihaknya akan memproses hukum laporan polisi dugaan penipuan jual beli rumah yang di duga dilakukan oleh anggotanya.
” Saya tanyakan Kasat Reskrim lagi dulu baru selanjutnya ke Reskrim ya,” ujarnya di kantor Wali Kota Sorong, Rabu, 28 Februari 2024.
Kapolresta mengaku belum mengetahui jika korbannya merupakan karyawan BUMN karena belum mendapat laporan lengkap dari anggota.
” Siapapun, kalau terbukti pasti kita proses lanjut cuma saya belum dapat laporan lengkap,” ujarnya.
Happy menegaskan, dirinya akan mengecek lagi terkait laporan polisi yang melibatkan anggotanya.
Sebelumnya Kuasa Hukum Fary Fauzian Agsal, Efendi menjelaskan, pembelian rumah berawal dari postingan terlapor D di media sosial yang kemudian berlanjut ke pertemuan antara pelapor dan terlapor di lokasi rumah.
” Harga rumah tersebut 1,5 miliar, namun dealnya 1,2 miliar. Sayangnya rumah itu masih berstatus agunan di BRI Cabang Sorong,” jelasnya.
Efendi menambahkan, terlapor memiliki tanggungan di BRI Cabang Sorong sekitar750 juta rupiah yang kemudian DPnya digantikan oleh klien kami sebesar 46o juta rupiah.
” Proses pembayaran pertama dilakukan secara auto debit ke rekening terlapor D ini. Berjalan dua bulan, terlapor meminta klien saya jangan transfer ke auto debit melainkan ke rekening pribadi terlapor,” ujarnya.
Sayangnya, pelapor kaget ketika mendapat kabar bahwa rumah tersebut akan di lelang oleh BRI Cabang Sorong. Padahal setiap bulan selama 7 bulan klien kami lancar membayar cicilan kredit.
” Kami telusuri ternyata uang cicilan selama 7 bulan tidak disetorkan terlapor ke BRI Cabang Sorong,” kata Efendi, Selasa siang, 27 Februari 2024.
Efendi menyebut bahwa pihaknya telah melakukan konfirmasi ke D, oknum anggota Polri yang berdinas di Polresta Sorong Kota. Dia pun mengakuinya.
Efendi juga mengaku bahwa dia dan kliennya telah menyampaikan somasi terhadap terlapor. Setelah duduk bersama dan mencari solusi, klien kami bersedia tebus dengan nilai 800 juta rupiah.
” Pelapor dapat dana talangan 800 juta dari kakaknya. Uang itu pun langsung di transfer ke bank,” kata Efendi.
Anehnya, pihak bank menelpon terlapor lalu terlapor mengatakan jangan dulu diserahkan sertifikatnya ke Rafy Fauzian Agsal.
” Kasih pinjam dulu saya 300 juta rupiah baru sertifikat diserahkan,” ucap Efendi.
Menurut Efendi itukan hak klien kami. Hanya saja pegawai bank menyampaikan mendapat intimidasi dari oknum D ini.
” Masalah ini kian larut hingga akhirnya rumah di lelang oleh BRI Cabang Sorong,” terangnya.
Ia juga mengaku bahwa kliennya dikirimi surat dari BRI Cabang Sorong untuk mengosongkan rumah
Tak hanya itu, sekitar 10 orang yang kami duga preman turut menguasai rumah yang rencananya berlantai dua itu.
” Tindakan yang dilakukan orang-orang tidak dikenal itu telah kami laporkan ke Polsek Sorong Barat,” kata pengacara Peradi Sorong ini.
Diakui Efendi bahwa total kerugian kliennya sekitar 1,9 miliar rupiah, sudah termasuk 460 juta rupiah sebaigai DP rumah ditambah akumulasi pembayaran cicilan selama 7 bulan 15 juta dikali 7 bulan, totalnya 90 juta rupiah.
Lebih lanjut Efendi mengatakan kondisi rumah itu sebelumnya hanya 4 kamar di lantai satu kini sudah 13 kamar. Sementara lantai dua yang direncanakan 13 kamar belum selesai dikerjakan.
” Luas bagunan yang sebelumnya 48 meter persegi kini bertambah 420 meter persegi. Jadi, rumah itu klien kami yang bangun,” ujarnya.
Selain melaporkan D ke polisi, Efendi katakan pihaknya akan melayangkan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Sorong.
Oknum polisi berinisial D dilaporkan ke polresta Sorong Kota oleh Rafy Fauzian Agsal terkait dugaan penipuan jual beli rumah di Jalan Cilosari Kampung Baru Kota Sorong pada Senin tanggal 26 Februari 2024.
Dalam laporan polisi nomor LP/B/171/II/2024/SPKT/POLRESTA SORONG KOTA, oknum polisi berinisial D diduga melakukan penipuan atau perbuatan curang sebagaimana pasal 378 dan atau pasal 372 KU