SORONG,sorongraya.co- Polresta Sorong Kota berhasil menangkap dua pelaku penikaman terhadap mahasiswa semester akhir Unamin Sorong berinisial FS.
Satu dari dua pelaku penikaman tersebut adalah anak usia 17 tahun. Pelaku inilah yang mengeksekusi korban.
Kapolresta Sorong Kota Kombes Happy Perdana Yudianto mengatakan bahwa pihaknya melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku kurang dari 1×24 jam.
Kapolresta mengungkapkan, berawal dari kedua pelaku EN dan MS yang ketika itu pergi ke kompleks Malanu minuman minuman beralkohol lalu pulang bertemu dengan korban FS yang sedang mencari motornya yang hilang di sekitar kompleks Malanu.
Pelaku kemudian menawarkan Korban untuk mencari motor. Ketiganya lalu berboncengan motor menuju gunung doser mencari motor korban.
Setibanya di gunung doser, kedua pelaku mencoba menggeledah korban untuk mencari barang-barang berharga. Karena korban melawan akhirnya pelaku EN membantu MS.
Pelaku MS yang saat itu membawa obeng yang dimodiifikasi bersama kunci busi manancapkannya ke leher bagian belakang korban satu kali.
” Kewalahan menghadapi pelaku, korban kabur melarikan diri ke tempat semua dia bertemu kedua pelaku. Tak lama kemudian, tepatnya pagi hari korban ditemukan meninggal dunia,” kata Happy di Mapolresta Sorong Kota, Senin, 06 Mei 2024.
Happy menyebut, dari hasil olah TKP yang dilakukan serta pemeriksaan saksi-saksi yang ada di TKP merujuk pada dua nama tersebut.
” Tersangka akhirnya berhasil ditangkap meski salah satunya berupaya untuk melarikan diri,” ujarnya.
Happy mengaku bahwa para tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP atau Pasal 170 Ayat (2) ke-3 KUHP atau Pasal 351 Ayat (3) KUHP. Ancaman hukumannya lebih dari lima tahun penjara.
Sementara barang bukti yang diamankan, yaitu satu buah obeng, satu unit motor, satu buah jaket san satu lembar celana pendek.