Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Hukum & KriminalMetro

Polresta Sorong Berhasil Tangkap Pelaku Penikaman Mahasiswa Unamin Sorong, Salah Satunya Dibawah Umur

×

Polresta Sorong Berhasil Tangkap Pelaku Penikaman Mahasiswa Unamin Sorong, Salah Satunya Dibawah Umur

Sebarkan artikel ini

SORONG,sorongraya.co- Polresta Sorong Kota berhasil menangkap dua pelaku penikaman terhadap mahasiswa semester akhir Unamin Sorong berinisial FS.

Satu dari dua pelaku penikaman tersebut adalah anak usia 17 tahun. Pelaku inilah yang mengeksekusi korban.

258
Voting Calon Gubernur

Jika Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Barat Daya dilakukan pada hari ini, manakah yang akan anda pilih.

Inilah pelaku penikaman yang menyebabkan FS, mahasiswa semester akhir Unamin Sorong tewas.

Kapolresta Sorong Kota Kombes Happy Perdana Yudianto mengatakan bahwa pihaknya melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku kurang dari 1×24 jam.

Kapolresta mengungkapkan, berawal dari kedua pelaku EN dan MS yang ketika itu pergi ke kompleks Malanu minuman minuman beralkohol lalu pulang bertemu dengan korban FS yang sedang mencari motornya yang hilang di sekitar kompleks Malanu.

Pelaku kemudian menawarkan Korban untuk mencari motor. Ketiganya lalu berboncengan motor menuju gunung doser mencari motor korban.

Setibanya di gunung doser, kedua pelaku mencoba menggeledah korban untuk mencari barang-barang berharga. Karena korban melawan akhirnya pelaku EN membantu MS.

Pelaku MS yang saat itu membawa obeng yang dimodiifikasi bersama kunci busi manancapkannya ke leher bagian belakang korban satu kali.

Sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan polisi dari pelaku penikaman FS.

” Kewalahan menghadapi pelaku, korban kabur melarikan diri ke tempat semua dia bertemu kedua pelaku. Tak lama kemudian, tepatnya pagi hari korban ditemukan meninggal dunia,” kata Happy di Mapolresta Sorong Kota, Senin, 06 Mei 2024.

Happy menyebut, dari hasil olah TKP yang dilakukan serta pemeriksaan saksi-saksi yang ada di TKP merujuk pada dua nama tersebut.

” Tersangka akhirnya berhasil ditangkap meski salah satunya berupaya untuk melarikan diri,” ujarnya.

Happy mengaku bahwa para tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP atau Pasal 170 Ayat (2) ke-3 KUHP atau Pasal 351 Ayat (3) KUHP. Ancaman hukumannya lebih dari lima tahun penjara.

Sementara barang bukti yang diamankan, yaitu satu buah obeng, satu unit motor, satu buah jaket san satu lembar celana pendek.

195
Voting Calon Walikota

Jika Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sorong dilakukan pada hari ini, manakah yang akan anda pilih.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.