SORING,sorongraya.co- Kepolisian Resor Sorong Kota berhasil mengungkap kasus dugaan pemalsuan dokumen dan tanda tangan surat vaksina Covid-19 dan PCR. Empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Saat ini keempat tersangka tengah mendekam di sel tahanan Polres Sorong Kota.
Kapolres Sorong Kota AKBP Ary Nyoto Setyawan dalam keterangan persnya menjelaskan, tanggal 12 Juli lalu pihaknya mendapat laporan adanya dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen dan tanda tangan yang dilakukan oleh dua orang berinisial S dan I.
Awalnya, S dan I ini hendak berangkat ke Makassar melalui Bandara DEO Kota Sorong. Kedua orang ini membawa surat vaksin dan surat keterangan hasil SWAB, sebagai syarat bepergian keluar kota. Namun, pada saat diperiksa oleh petugas KKP dan Satgas Amanusa, dokumen perjalanan yang dimiliki S dan I dicurigai palsu. S dan I mengaku bahwa surat vaksinasinasi tersebut dikeluarkan oleh salah satu puskesmas, sedangkan surat keterangan hasil SWAB dikeluarkan oleh RSAL Oetojo.
Petugas yang melakukan pemeriksaan tak langsung percaya oleh keterangan S dan I, sehingga dilakukan pengecekan ke puskesmas dan RSAL Oetojo, didapatkan bahwa puskesmas maupun RSAL Oetojo tidak pernah mengeluarkan dokumen yang disebutkan oleh S dan I. Oleh petugas, kedua orang ini langsung diamankan.
Saat menjalani pemeriksaan, lanjut Kapolres, S dan I mengaku bahwa dokumen syarat perjalanan didapatkan dari tersangka R. Dia (R) menawarkan kepada S dan I jasa pembuatan surat vaksin dan keterangan hasil SWAB.
Nah, harga pembuatan satu paket dokumen perjalanan, yang terdiri dari sirat vaksin dan hasil SWAB sebesar 800 ribu rupiah. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, ketiga tersangka dikenakan Pasal 263 KUHP junto Pasal 268 Ayat (1) dan (2) KUHP. Jika diakumulasikan, ancaman hukumannya adalah 14 tahun penjara,” kata Kapolres.
Kapolres pun menambahkan, berselang 5 hari kemudian, tepatnya tanggal 18 Juli 2021, Satgas Gakkum Polres Sorong Kota juga mengungkap kasus dugaan penjualan surat vaksin, dengan tersangka berinisial Z.
Berdasarkan informasi yang kita terima dari informan bahwa ada yang menjual surat vaksin. Setelah diilakukan pengembangan penyelidikan terhadap dua orang, yakni A dan Y, mengarah ke satu nama, yaitu Z yang kemudian ditangkap di bandara DEO. Tidak berhenti disitu, penyidik lalu menyita sejumlah barang bukti berupa surat vaksin yang siap dijual.
Diakui oleh kapolres, selain Z ada satu orang lagi yang kami jadikan tersangka dan saat ini yang bersangkutan sedang berada di Raja Ampat. Penyidik sedang melakukan proses penjemputan.
Satu surat vaksin yang diterima oleh tersangka Z, dijual kepada yang membutuhkan seharga 200 ribu rupiah. Saat ini tetsangka Z kami kenakan pasal 263 Ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
Jadi, modus yang digunakan tersangka Z dengan menyeken dokumen tersebut lalu di stempel. Karena memang stempel yang digunakan, dikeluarkan dari Raja Ampat.
Sementara, pemeriksaan yang dilakukan penyidik, Z memgaku bahwa sudah 10 surat yang dia jual. Akan tetapi yang baru melapor dan diproses 5 surat vaksin palsu. Satu tersangka lainnya menyeken sirat vaksin, selanjutnya dikirim ke Z lalu dihandakan dan diedarkan. Untuk, dua tersangka lagi memang dia sengaja mencari dokumen palsu,” ujar mantan Kaden Brimob Detasemen B ini.
Kapolres pun tak menampik bahwa masyarakat yang belum di vaksin mencari jalan pintas dengan dokumen palsu seperti ini sehingga bisa bepergian ke luar kota Sorong.
Kedepan, kita akan bekerja sama dengan KKP, pihak pelabuhan dan bandara agar lebih jeli lagi melakukan pemeriksaan terhadap dokumen perjalanan yang dimiliki setiap penumpang. Bahkan kita akan menggunakan barecode, sehingga nantinya pada saat divalidasi di tempat langsung ketahuan asli dan palsunya.
Disisi lain, Wakapolres Sorong Kota, Kompol Eko Yusmiarto menambahkan, ada perbedaan spesimen antara surat asli dan palsu vaksin dengan surat keterangan hasil SWAB.
Ketika surat vaksin dan surat keterangan hasil SWAB yang dimiliki tersangka kami cocokan dengan yang aslinya, terdapat perbedaan. Yang jelas, ketika ada demand, pasti ada supplynya,” ujarnya.