SORONG. sorongraya.co – Satuan Narkoba Polres Sorong Kota berhasil menyita sedikitnya 2,5 Kg atau 99 bungkus plastik bening daun ganja kering siap edar dari tiga mahasiswa Sorong. Ketiga orang adalah FR, BR dan SS.
Kapolres Sorong Kota, AKBP, Mario Christie P Siregar mengatakan penangkapan terhadap pengedar ganja ini dilakukan di lokasi berbeda. “FR dan BR ditangkap di jalan Frans Kaisepo sedangkan SS ditangkap di Jalan Arjuna,” tutur Mario saat jumpa pers di ruang data Polres Sorong Kota. Rabu kemarin.
Lanjut Kapolres bahwa peran FR sebagai penerima dari memasok yang dikirim dari luar kota sorong menggunakan kapal laut, sedangkan BR dan SS bertugas mendistribusikan kepada pembeli.
Barang bukti yang ditahan berupa satu unit kendaraan Avanza yang digunakan sebagai operasional, uang tunai senilai Rp 7 juta serta hanphone samsung lipat berwarna hitam. “Mereka bertiga baru memulai jadi bukan pemain lama,” ucap Kapolres.
Atas perbuatannya FR, BR dan SS dijerat pasal 114 subsider pasal 111 dan pasal 687 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal penjara seumur hidup.
“Ini pertasi yang luar biasa, kami sarankan agar masyarakat tidak mengkonsumsi narkoba, selain itu bagi masyrakat yang mengetahui tentang peredaran narkoba untuk tidak takut melapor kepada kami,” ucap Kapolres Mario. [dwi]