Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Hukum & KriminalMetro

Polres Aimas Tetapkan Hendri Poltak Sitorus Sebagai DPO

×

Polres Aimas Tetapkan Hendri Poltak Sitorus Sebagai DPO

Sebarkan artikel ini
Polres Sorong saat melakukan Jumpa pers terkait penetapan Hendri Sitorus sebagai DPO.
Polres Sorong saat melakukan Jumpa pers terkait penetapan Hendri Sitorus sebagai DPO.

AIMAS. sorongraya.co – Polres Aimas tetapkan Hendrik Poltak Sitorus sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) atas dugaan kasus kepemilikan, penjualan serta penggunaan obat jenis somadril.

Kasat Narkoba Polres Sorong, IPTU Abdul Azis mengatakan saat dilakukan penggrebekan dan penggeledahan di rumah Jefri Bailude di Kota Sorong pada tanggal 22 Juni 2017 lalu, ditemukan 95 dos serta 9590 butir obat tersebut (somadril-red).

555
Voting Calon Gubernur

Jika Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Barat Daya dilakukan pada hari ini, manakah yang akan anda pilih.

“Kita lakukan penggerebekan kemudian kita temukan obat jenis somadril di rumah saudara Jefri Baliude. Berdasarkan pengakuan saksi Jefri, Hendrik yang memiliki, membiayai dan memesan somadril,” kata Azis saat saat Jumpa Pers di halaman kantor Polres Aimas, Senin, 11 September 2017.

Setelah mendapat keterangan saksi, Azis mengaku jika pihaknya telah menetapkan Hendri sebagai tersangka, namun yang Hendri tidak ditahan oleh Polres Aimas karena dirinya sakit.

“Yang bersangkutan (Hendri) sakit maka kami tidak menahannya kemudian yang bersangkutan meminta ijin untuk berobat ke Makassar, pada saat itu kita berikan ijin. Tetapi saat diberikan ijin ternyata dia melarikan diri,” pungkas Azis.

Polres Aimas telah berkoordinasi dengan Polda Sulsel untuk melacak keberadaan Hendri. Atas kasus ini Hendri dijerat Pasal 196 junto 197 undang-undang nomor 36 tentang kesehatan.

Lebih lanjut IPTU Azis mengatakan bahwa obat-obat tersebut telah dilakukan pemeriksaan secara laboratories di Balai Pemeriksaan Obat dan Makanan (BPOM) Provinsi Papua Barat, dengan hasil positif mengandung Karisoprodol.

Menurut ketarangan ahli, kata Azis bahwa efek dari penggunaan obat somadril untuk mengatasi rasa nyeri dan ketegangan otot, dimana obat ini memiliki efek ketergantungan serta efek samping lainnya. Obat yang mengandung Karisoprodol sudah dilarang untuk dikonsumsi, diedarkan atau diperjual belikan.

“Obat ini digunakan oleh para pekerja di Tempat Hiburan Malam (THM) terutama kaum wanita. Obat ini digunakan agar pekerja di THM dapat lebih percaya diri serta tidak mengantuk dalam melayani tamu yang datang. Adapun barang bukti yang ditahan ada obat somadril serta satu buah hand phone (Hp),” pungkasnya. [dwi]

523
Voting Calon Walikota

Jika Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sorong dilakukan pada hari ini, manakah yang akan anda pilih.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.