SORONG, sorongraya.co- Buntut dari peristiwa pengeroyokan terhadap RS dan SR yang terjadi Kamis tanggal 11 Oktober 2018 sekitar pukul 02.00 dini di Jalan Malibela, penyidik Polres Sorong Kota telah menangkap empat pelaku.
Empat pelaku yang telah diamankan dan statusnya menjadi tersangka ini berinisial AA, MT, AU dan AM. Tak hanya itu, sepotong kabel listrik yang dipakai saat peristiwa pengeroyokan pun diamankan. Demikian disampaikan Wakapolres Sorong Kota, Kompol Hengky Kristanto, S.IK saat menggelar konferensi pers di Mapolres Sorong Kota, Selasa, 23 Oktober 2018.
Menurutnya Hengky, kronologis peristiwa pengeroyokan yang dilakukan keempat tersangka terjadi pada hari Kamis tanggal 11 Oktober 2018 sekitar pukul 02.00 dini hari di Jalan Malibela.
Awalnya keempat tersangka yang saat itu melaksanakan ronda mencurigai dua orang yang tak dikenal. Lalu Keempat tersangka terpancing lantaran salah satu korban, yakni SR mengeluarkan senjata tajam, dan sempat melakukan gerakan-gerakan menikam sehingga para tersangka melakukan pengeroyokan.
Dari pengeroyokan tersebut, salah satu korban, yakni SR sempat melarikan diri. Sedangkan korban RS menjadi korban.
Pasca Pengeroyokan, korban RS sempat dilarikan ke RSUD Sele Be Solu untuk mendapatkan perawatan. Dan kasusnya telah ditangani oleh Polsek Sorong Timur,” jelasnya.
Lebih lanjut Hengky mengatakan, dalam menangani perkara ini pihak menerapkan prinsip proporsional dan berimbang.
Para tersangka pengeroyokan kami kenakan pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan penjara.
“Selanjutnya, untuk korban SR yang membawa sajam dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman pidana kurang lebih 10 tahun penjara. Jadi, kita melakukan proses hukum yang berimbang,” kata Hengky saat didampingi sejumlah perwira maupun penyidik.
Perwira berpangkat melati satu ini menambahkan, pada hari Senin tanggal 22 Oktober 2018 terjadilah aksi spontanitas dari masyarakat yang diarahkan ke polres Sorong Kota.
Peristiwa itu tidak bisa dikatakan terencana karena tidak adanya koordinator lapangan. Masyarakat spontan membawa jenazah hendak meletakkannya di halaman polres Sorong Kota.
Melihat situasi yang demikian kami melaksanakan Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2006 terkait pengendalian massa maupun negosiasi.
Nah, pada saat negosiasi, kata Hengky, ada oknum masyarakat memprovokasi massa sehingga kami mencoba melakukan upaya pembubaran. Karenanya beberapa orang telah kita periksa secara intensif, dan satu orang berinisial MSK sudah ditetapkan sebagai tersangka. Yang bersangkutan dijerat pasal 212 KUHP, yang mana ancaman hukuman setahun penjara.
Pada saat itu orang tersebut memukul anggota yang sedang melakukan pengamanan dengan menggunakan helm.
Terkait peristiwa tanggal 22 Oktober 2018, polres Sorong Kota masih mengembangkan penyelidikan maupun penyidikan dengan tetap mengedepankan asas profesionalitas dan proporsional,” ujarnya.
Hengky menduga, tak hanya masyarakat yang terhasut, kami pun akan berusaha mencari tahu siapa pihak yang melakukan hasutan.
Kami masih menghitung kerugian secara materiil sehingga bisa ditindaklanjuti dalam proses penyidikan nantinya,” ujar Hengky Kristanto.
Sebelumnya, Ketua Dewan Penasehat Kerukunan Keluarga SBT, Mustamar Keliobas, S.H., M.H beserta dua tokoh lainnya, Haris Nurlette, S.H., M.H., dan Abdulkadir Rumodar, S.H telah bertemu Wakapolres Sorong Kota Kompol Hengky Kristanto, S.IK membicarakan penanganan perkara yang sedang terjadi. [jun]
Polisi Tetapkan 6 Tersangka Peristiwa 23 Oktober Kemarin

