Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Hukum & Kriminal

Polisi Perlu Menambahkan Pasal 340 Dalam Kasus Miras Oplosan

×

Polisi Perlu Menambahkan Pasal 340 Dalam Kasus Miras Oplosan

Sebarkan artikel ini

SORONG,sorongraya.co- Direktur Lembaga Bantuan Huk (LBH) Kaki Abu Sorong Leonardo Ijie bersama perwakilan 6 keluarga korban minuman keras (miras) menegaskan terkait perkembangan kasus miras opolsan yang ditangani Polresta Jayapura Kota dan sempat diberitakan oleh sejumlah media terkait penetapan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap Hendrik Sitorus.

” Ada beberapa poin yang perlu kami sampaikan terkait penyidikan yang di lakukan Polresta Jayapura Kota,” kata Leonardo Ijie di kantor LBH Kaki Abu, Jumat, 19 Agustus 2022.

Menurut kami pasal yang dikenakan kepada Hendrik Sitorus harus di tambah 340 kUHP. Karena kami menduga bahwa yang bersangkutan melakukan perencanaan pembunuhan terhadap 6 warga Papua.

Awalnya 6 warga Papua asal Sorong ini diimingi-imingi pekerjaan oleh Hendrik Sitorus. Sesampainya di Jayapura 6 orang ini dipekerjakan membuat miras oplosan lalu mereka di suruh untuk mencoba miras tersebut.

Menariknya, sebelum minum miras oplosan, 6 orang asal Sorong ini di kasih obat, yang katanya adalah obat maag. Setelah itu 6 orang ini meninggal.

” Kami menduga obat inilah sebagai pemicu kematian 6 warga Papua asal Sorong tersebut,” ujar Leonardo.

Menurut Leonardo, hanya ada satu orang yang selamat dari periatiwa nahas tersebut karena dia tidak mengonsumsi obat yang diberikan oleh Hedrik Sitorus.

Bukti video dan rekmaan kami punya. Makanya kami minta kepada Polresta Jayapura Kota agar bersikap tegas. Di satu sisi Hendrik Sitorus ditetapkan DPO, tapi di sisi lain yang bersangkutan dikenakan wajib lapor.

” Harus diperjelas statusnya, apakah tersangka atau baru sebatas saksi,” kata Leonardo.

Leonardo menambahkan, beberapa waktu lalu keluarga korban telah bertemu, meminta penjelasan dari Polres Sorong Kota. Namun, kami melihat bahwa ada keraguan dari Polres Sorong Kota dengan memperlihatkan foto bahwa Hendrik Sitorus telah di tahan dan menjalani prosea hukum.

” Agar semuanya jelas dan terang benderang kami minta supaya keluarga korban diberikan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP),” terangnya.

Selaku kuasa hukum keluarga korban meminta ketegasan Polresta Jayapura Kota, Polres Sorong Kota, Polda Papua juga Polda Papua Barat erkait penanganan kasus ini.

” Enam orang yang meninggal ini bukan sedikit. Kok bisa yang namanya Hendrik Sitorus bisa mendapatkan ethanol dalam jumlah banyak,” kata Leonardo.

Pengacara yang identik dengan rambut gimbal ini menilai bahwa ada semacam diskriminasi oleh Polri sebab saat ini Polri hanya berkonsentrasi dengan kasus kematian Beigpol Joshua. Hanya satu orang yang meninggal, sedangkan yang ditangani Polres Jayapura Kota, 6 orang meninggal.

Perlu diingat bahwa rekam jejak Hendrik Sitorus sebelumnya pernah terlibat kasus kepemilikan 9.000 pil PCC. Seharusnya catatan kriminal yang dimiliki Hendrik Sitorus tak membuat Polresta Jayapura Kota gegabah memberikan status wajib lapor kepada mantan anggota DPRD Kota Sorong ini.

” Yang bersangkutan harusnya langsung di tahan, tetapi yang terjadi adalah wajib lapor dan sekarang orangnya kabur barulah Polresta Jayapira Kota keluarkan DPO,” kata Leonardo.

Leonardo menegaskan, sampai kapanpun kami akan tetap perjuangkan keadilan untuk keluarga korban. Dengam cara apapun Hendrik Sitorus harus cepat di tangkap dan di prosea hukum

Lebih lanjut Leonardo mengatakan, dari keterangan salah satu saksi kepada bahwa obat yang diberikan kepada kepada 6 orang ini semacam pil, yang katanya obat maag. Setelah meminumnya keenam orang ini meninggal. Hanya satu orang yang tidak mengonsumsi obat tersebut yang selamat.

” Atas fakta inilah Polresta Jayapura Kota sebaiknya melakukan penyidikan secara mendalam,” ujarnya.

Leonardo mengancam akan melayangkan petisi tidak percaya terhadap Polresta Jayapura Kota sebab kami melihat ada semacam pembiaran sehingga Hendrik Sitorus bisa kabur. Sudah dua bulan lamanya kasua ini belum ada kejelasan.

Tak hanya itu, kami telah menyiapkan surat untuk si kirim ke Komas HAM dan Ombudsman.

Sementara itu, Kepala Suku Besar Imekko Sorong Raya Fritz Bodori menambahkan, kalau negara kita negara hukum jangan tebang pilih.

Jangan karena polisi bunuh polisi menjadi serius ditangani, sementara kami sebagai rakyat ini.

Kami sangat menghargai hukum positif, tapi apabila dalam waktu tiga bulan polisi tidak menanggapi maka kami akan laksanakan hukum adat terhadap Hendrik Sitorus.

Diberitakan sebelumnya, Polresta Jayapura Kota mengeluarkan DPO terhadap Hendrik Sitorus sejak tanggal 25 Mei 2022.

Dalam DPO tersebut yang bersangkutan dikenakan pasal 136 huruf a dan b UU RI Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan pasal 204 auat (1) dan (2) KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

[IT_EPOLL_VOTING id="34102"]
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.