SORONG,sorongraya.co- Kepolisian Resor (Polres) Sorong berhasil mengamankan 4 pelaku pencurian dengan modus dan peran yang berbeda-beda. Hal ini disampaikan Kapolres Sorong, AKBP Yohanes Agustiandaru saat melakukan press rilis di halaman Polres Sorong, Jumat, 15 Semptember 2023.
Pelaku pertama, berinisial BGR (19), ditangkap di pos alun-alun Kota Sorong pada hari Jumat, 15 September 2023 di bawah jembatan sebelum Polres Sorong, pelaku kehabisan bensin dan mendorong motornya.
Pelaku ini melakukan pencurian dengan kekerasan dengan cara menghadang korban yang sedang mengendarai sepeda motor di Jalan Poros Kampung Walalang. Pelaku meminta uang, hp, dan memaksa korban untuk mengantarnya membeli minuman keras. Korban yang ketakutan akhirnya menuruti permintaan pelaku. Namun, di tengah perjalanan, pelaku turun dari motornya dan membawa motor korban, sementara korban dibonceng di motor pelaku lainnya diturunkan.
Pelaku kedua, berinisial KSB, berusia 23 tahun, ditangkap di Jalan Ahmad Yani Komplek belakang Johan di Kota Sorong pada hari Kamis, 14 September 2023. Pelaku ini melakukan pencurian dengan pemberatan dengan cara mengambil sepeda motor korban yang terparkir di teras rumah di Jalan Seledri, Kelurahan Malawele, Kabupaten Sorong. Pelaku berhasil membawa lari 6 sepeda motor, termasuk sepeda motor korban.
Pelaku ketiga, berinisial YK alias Y, berusia 29 tahun, dan pelaku keempat, berinisial YT, berusia 16 tahun, ditangkap di Kabupaten Sorong Selatan pada hari Jumat, 15 September 2023. Pelaku ini melakukan pencurian dengan pemberatan dengan cara mendorong sepeda motor korban yang terparkir di teras rumah di Jalan Intipura, Kelurahan Klasuluk, Distrik Mariat, Kabupaten Sorong. Pelaku juga melakukan pencurian dengan pemberatan di Jalan Pariwisata, Distrik Maria, Kabupaten Sorong.
Modus yang digunakan pelaku ketiga dan keempat adalah mendorong sepeda motor korban yang terparkir di teras rumah, kemudian membawanya ke tempat yang aman untuk merusak setir.
Kapolres Sorong, AKBP Yohanes Agustiandaru menjelaskan Kronologi penangkapan bahwa keempat pelaku yakni Pelaku pertama ditangkap setelah polisi menerima laporan dari korban. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku di pos alun-alun Kota Sorong, Pelaku kedua ditangkap setelah polisi mendapatkan informasi dari masyarakat. Polisi kemudian melakukan pengejaran dan berhasil menangkap pelaku di Jalan Ahmad Yani Komplek belakang Johan di Kota Sorong dan Pelaku ketiga dan keempat ditangkap setelah polisi melakukan penyelidikan di Kabupaten Sorong Selatan. Polisi kemudian berhasil menangkap pelaku di rumah masing-masing.
Atas perbuatannya, keempat pelaku dijerat dengan Pasal 365 ayat 1 ayat 2 ke-1 dan ke-2 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan Pasal 363 ayat 1 ayat 2 ke-1 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya adalah penjara paling lama 9 tahun dan 7 tahun, masing-masing.
Yohanes mengapresiasi kinerja anggotanya yang berhasil mengamankan para pelaku. Ia juga mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada dan berhati-hati dalam menjaga barang-barang berharganya.