SORONG,sorongraya.co – Penyelidik Tindak Pidana Tertentu Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Tipidter Ditreskrimsus) Polda Papua Barat berhasil membongkar perdagangan puluhan satwa liar dilindungi beromset miliaran rupiah di Kota Sorong, Jumat 5 Juli 2019.
Kabid Humas Polda Papua Barat (PB) AKBP Mathias Y. Krey mengatakan, penangkapan yang dipimpin oleh Kompol Choiruddin Wachid, SIK, bersama anggota Iptu Ridho, Ipda John Haulussy, SH dan Brigpol Hogi W Setiawan, SH, sekira pukul 13.00 WIT menemukan penangkaran puluhan satwa liar yang dilindungi tersebut di sebuah mess milik karaoke double o di KM 10.
Keberadaan puluhan satwa liar yang dilindungi ini diduga melanggar pasal 40 ayat 2 uu nomor 5 tahun 1990 junto pasal 21 ayat 2 butir a uu nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumberdaya alam Dan ekosistem junto pasal 5 uu tahun 1992 tentang karantina hewan, ikan dan tumbuhan.
Baring bukit yang diamankan lanjut Mathias, 2 ekor kakatua putih jambul kuning, 2 ekor kakatua raja hitam, 2 ekor kakatua macau, 1 ekor kakatua bayam, 2 ekor kasturi jenis nuri, 1 ekor kakatua putih jambul orange dan 1 ekor mambruk.
Selanjutnya, 7 ekor rusa, 4 ekor Iguana, 2 ekor biawak, 2 ekor kucing hutan impor jenis karakal asal Afrika, 8 ekor monyet mini asal amerika latin dan 2 ekor kucing anggora liar.
“Dari pengakuan saksi Ramon yang juga manager oprasional double o Dan A sprang admin mengatakan bahwa pemilik barang tersebut adalah O. R alias U. Dan O ini sudah beberapa Kali jual beli satwa yang dilindungi ini,” beber Mathias.
“BB satwa dilindungi tersebut saat ini dititipkan di BKSDA dan perkara ini dilimpahkan ke Reskrim Polres Sorong Kota,” pungkasnya Mathias melalui siaran pers, Jumat (05/07). [krs]