SORONG,sorongraya.co- Dengan Pengawalan ketat personel Polresta Sorong Kota, Brimob dan Kodim 1802 Sorong, Pengadilan Negeri Sorong melaksanakan eksekusi hak tanggungan tanah seluas 23 ribu meter persegi yang berada di Jalan Pattimura, Kelurahan Suprau, Distrik Maladumes, Kota Sorong, Provinsi Papua Barat Daya, Selasa, 30 Mei 2023..
Eksekusi yang dilakukan Pengadilan Negeri Sorong menggunakan alat berat dan juga puluhan buruh angkut.
Menanggapi eksekusi tersebut Kuasa Hukum Dolfinus Rumarupen, dalam hal ini termohon eksekusi, Jatir Yudha Marau menjelaskan, eksekusi hari ini dilaksanakan bersamaan dengan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sorong.
” Kami sebagai Kuasa Hukum sudah barang tentu menghargai atas penetapan tersebut. Eksekusi yang dilaksanakan hari ini dengan dasar adalah Hak Tanggungan atau istilahnya lelang, yang mana telah dimohonkan sejak beberapa tahun lalu,” ujarnya di sela-sela eksekusi berlangsung.
Yudha menyebut, ini adalah lanjutan permohonan yang dimana dalam hal ini termohon adalah saudara Dolfinus Rumaropen, yang kita ketahui bahwa eksekusi sering dilakukan dengan dasar hak tanggungan.
” Pak Rumaropen ini bukan sebagai pihak yang dalam akta tanggungan tersebut, juga bukan sebagai pihak yang terlelang dalam akta hak tanggungan. Terhadap penerapan eksekusi hari ini kami juga sedang melakukan perlawanan di pengadilan negeri Sorong,” ungkapnya.
Lebih lanjit dikatakan oleh Yudha, terlepas daripada hal itu kami juga ada sedang mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) aatas objek yang sama juga.
” Saat ini sedang memasuki pada pembuktian di pengadilan negeri Sorong,” terangnya.
” Kami sudah menyurati PN Sorong agar eksekusi hari ini ditangguhkan sampai dengan adanya keputusan atas objek perkara ini yang sedang kami ajukan gugatan di pengadilan. Namun, hari ini kami ketahui bersama bahwa setelah dikeluarkan penetapan eksekusi atas objek tetap dilakukan,” tambahnya.
Yudha menegaskan, ini adalah hak tanggungan yang telah dijual oleh PT Burak pada tahun 2011 kepada saudara Petrus Tunggawan alias Atek.
Oleh karena itu, tanah ini adalah tanah milik dari orang tua Dolfinus Rumaropen yang diperoleh secara turun-temurun di atas tanah ini. Namun, kemudian di sertifikatkan oleh istri dari saudara Jopi Thenu, mantan Kepala BPN Sorong saat itu.
Kemudian tanah itu di jual kepada beberapa pihak dan terakhir dijaminkan di Bank Mandiri lalu kemudian di lelang dan dibeli oleh saudara Petrus Tunggawan alias Atek.
” Sebenarnya hak tanggungan ini trlah dieksekusi berdasarkan lelang tersebut,” bebernya.
Yudha menyebut bahwa eksekusi hari ini adalah pengosongan obyek. Namun, yang kami sesalkan adalah pihak yang menempati tanah ini walaupun belum adanya sertfikat adalah Dolfinus Rumaropen yang dia bukan sebagai pihak dalam akta tanggungan. Tapi hari ini telah dilakukan upaya paksa untuk dilakukan suatu pengosongan.
” Kami telah memberikan pemahaman kepada klien bahwa ini adalah suatu penetapan ketua PN Sorong. Apapun itu harus kita hargai dan kita hormati,” terangnya
Yudha bersyukur hari ini mereka dapat menerima itu dengan baik walaupun kemarin kami sempat mengajukan jangan dibongkar secara paksa karena mereka sadar lalu membongkar rumahnya mereka sendiri ini.
” Tadi kita lihat sendiri keluarga kan berdoa menyerahkan ini kepada Tuhan, artinya apa yang mereka yakin akan kebenaran tanah ini adalah milik mereka. Kami terus berjuang sampai dengan adanya suatu keadilan,” tegas Yudha.
Sementara Kuasa Hukum Petrus Tunggawan selaku prmohon eksekusi, Faudin Wainsaf mengatakan, eksekusi berdasarkan penetapan ketua PN Sorong Nomor 8 Tahun 2020 yang sebelumnya telah kami daftarkan permohonan eksekusi terhadap risalah lelang.
” Jadi, eksekusi ini bukan eksekusi perkara perdata melainkan eksekusi hak tanggungan yang permohonanny kami ajukan terhadap objek seluas kurang lebih 23.000 meter persegi di kelirahan Suprauw, distrik Maladumes, Kota Sorong.
Faudin mengaku, untuk melaksankaan eksekusi kami mengajukan surat ke pengadilan maupun dari kantor hukum kami sendiri. Pasukan sesuai perintah yang dikeluarkan oleh Kapolresta sebanyak 200 personel.
” Ini sudah gabungan dari polres maupun dari brimob Semenyara untuk petugas dari TNI, kurang lebih sekitar 15 sampai 20 orang yang diutus bersama-sama dengan kami hari ini untuk menjalankan proses eksekusi,” kata Faudin.
Faudin menyebut, rumah yang dibongkar bisa kita lihat sendiri, ada satu, dua, tiga dan empat rumah. Baru dua rumah, tinggal dua lagi karena kita targetkan jam 12.00 atau jam 13.00 WIT sudah selesai.
” Alhamdulillah untuk sampai saat ini berjalan lancar, semua tidak ada perlawanan dari pihak termohon eksekusi sendiri pun sudah meminta waktu tadi kurang lebih 2 jam untuk mengeluarkan barang mereka dari rumah masing-masing,” ujar Udin sapaan akrab Faudin Wainsaf.
Pengacara DPC Peradi Jakarta Selatan ini menegaskan bahwa ini bukan objek sengketa. Kita tidak mengajukan gugatan terhadap suatu objek. Kita mengajukan permohonan eksekusi berdasarkan risalah lelang.
” Yang harus dipahami bahwa ini bukan perkara perdata murni. Ini eksekusi tanggungan terhadap objek tanah seluas kurang lebih 23.000 meter persegi,” terangnya.
Dikatakan oleh Faudin, segala bentuk bangunan ataupun benda-benda lain yang kami anggap bukan merupakan satu kesatuan dengan objek itu, kami minta untuk dikosongkan.
” Kami sangat menghargai karena itu merupakan kewenangan mereka. Mungkin mereka akan ambil upaya hukum lain silahkan sebab ini negara hukum, sejauh mereka sanggup membuktikan,” ujarnya.
Bahkan gayanya, sampai dengan jatuhnya eksekusi ini sudah ada sekitar 3 sampai 4 gugatan yang diajukan terhadap objek yang sama. Sampai tingkat Mahkamah Agung pun putusannya memenangkan klien kita.
” Klien saya merupakan pembeli yang baik karena membeli tanah sesuai UU, campur tangan negara melalui proses lelang bukan dari person,” tuturnya.