SORONG,sorongraya.co- Pengadilan Negeri Sorong hari ini melakukan eksekusi terhadap bekas bangunan karaoke Double O yang berlokasi di Jalan Sungai Maruni, Kelurahan Klawuyuk, Distrik Sorong Timur, Kota Sorong.
Eksekusi dilakukan setelah Mahkamah Agung dalam Kasasinya memenangkan Ferry Saputra atas gugatan Wanprestasi yang diajukannya melawan PT Panca Indah Kurnia.
Humas Pengadilan Negeri Sorong Fransiskus Bapthista menjelaskan, sengketa tanah yang diatasnya terdapat bekas bangunan tempat hiburan Double O tersebut berawal dari Wanprestasi atau Ingkar Janji yang dilakukan tergugat PT Panca Indah Kurnia lantaran tidak membayar uang sewa tahun ketiga dan keempat kepada Fery Saputra selaku penggugat.
” Eksekusi yang dilakukan bersifat penyerahan tanah kepada pemohon eksekusi, dalam hal ini Fery Saputra,” jelasnya, Selasa siang, 11 Juni 2024.
Lebih lanjut Frans menjelaskan, berdasarkan putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 2827/K/Pdt/2023 tertanggal 31 Oktober 2023 yang mana dalam amarnya membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Jayapura nomor 1/Pdt/2022/PT JAP tertanggal 17 Februari 2022.
” Pada putusan Pengadilan Negeri Sorong nomor 64/Pdt.G/2021/PN Son tertanggal 19 Oktober 2021 memenangkan Fery Saputra selaku penggugat,” ujarnya.
Eksekusi yang dilakukan Pengadilan Negeri Sorong selanjutnya diserahkan kepada Pemohon Eksekusi dalam hal ini Ferry Saputra.
Bekas bangunan karaoke Double O diketahui sudah tidak terawat pasca dibakar oleh sekelompok orang pada 25 Januari 2021 lalu.
Peristiwa yang sempat menghebohkan publik Kota Sorong itu diketahui telah menelan korban sebanyak 17 orang, yang merupakan karyawan dan pengunjung karaoke Double O.