Hukum & KriminalMetro

PN Sorong Bantah Eksekusi yang Dilakukan Pembongkaran Melainkan Penyerahan Aset

×

PN Sorong Bantah Eksekusi yang Dilakukan Pembongkaran Melainkan Penyerahan Aset

Sebarkan artikel ini

SORONG,sorongraya.co- Setelah melalui proses hukum yang panjang, Pengadilan Negeri Sorong akhirnya melaksanakan eksekusi terhadap tanah seluas 2.115 meter persegi yang berada di Jalan Perkutut dan tanah seluas 48.636 meter persegi di Jalan Basuki Rahmad km 11,5 Kota Sorong, Senin, 29 April 2024.

Eksekusi yang sempat mendapat penolakan dari kubu termohon eksekusi Paulus Sumarno dkk mendapat pengawalan ratusan personel Polresta Sorong Kota.

Humas Pengadilan Negeri Sorong Fransiskus Bapthista membenarkam bahwa eksekusi telah dilaksanakan sesuai permohonan dari pihak pemohon Manoak Sawaki.

Sempat terjadi aksi saling dorong saat eksekusi di obyek tanah seluas 48.636 meter persegi

Ia menjelaskan bahwa eksekusi itu sifatnya penyerahan aset sesuai isi putusan nomor 50 tahun 1998, awal mula perkara ini.

” Bandinngnya tahun 2000 dan putusan Kasasi tahun 2022 serta Peninjauan Kembali (PK) tahun 2009. Jadi, eksekusi yang dilakukan sesuai dengan putusan yang sudah ada sebelumnya dan juga penetapan Ketua PN Sorong,” jelas Fransiskus Bapthista, Senin sore, 29 April 2024.

Fransiskus menegaskan bahwa eksekusi yang dilakukan adalah penyerahan aset bukan pembongkaran dan sebagainya.

Ia pun mengungkapkan bahwa obyek yang dieksekusi itu sebelumnya merupakan milik organisasi Gereja Bethel Gereja Pantekosta di Irian Jaya.

Sempat terjadi adu mulut antara pihak termohon dengan pihak pemohon pada saat eksekusi obyek seluas 2.115 meter persegi di Jalan Perkutut Kota Sorong, Senin, 29 April 2024.

” Sejak awal gugatannya seperti itu makanya putusannya pun juga seperti itu,” ujarnya.

Fransiakus menambahkan, selanjutnya dalam amar putusan kedua, menghukum termohon dalam hal ini Paulus Sumarno menyerahkan kembali ke penggugat, yang mewakili organisasi GBGP.

” Ini bukan dialihkan ke pribadi melainkan milik organisasi GBGP, sebagaimana awal gugatan,” ujarnya.

Mantan hakim PN Timika ini membantah jika jika amar putusan yanh dikeluarkan PN Sorong untuk pengosongan.

” Tidak ada itu, perintahnya menyerahkan, jadi jangan dikembangkan lain dari amar putusan yang sudah ada,” tandasnya.

Fransiskus menyebut, jika nantinya mau dikosongkan itukan teknis dan menkasi urusan intern organisasi.

Alumnus Fakultas Hukum Uncen Jayapura ini membenarkan jika pihak termohon eksekusi telah mendaftarkan perlawanan eksekusk ke PN Sorong tanggal 26 April 2024 lalu.

Kuasa hukum pemohon eksekusi Fernando Ginuni.

Sebelumnya kuasa hukuma Manoak Sawaki, Fernando Ginuni menyampaikan bahwa amar putusan PN Sorong adalah mengosongkan, tidak menambahkan atau mengurangi yang ada di atas obyek sengketa.

” Untuk obyek di kolometer 11,5 sudah diserahkan dan sekarang yang di jalan Perkutut,” ujarnya.

Fernando menegaskan bahwa tidak ada pembongkaran terhadap obyek di km 11,5 maupun di gereja Kristus Gembala.

” Yang berganti hanyalah menejemen di dalamnya lantaran sudah tidak sesuai dengan aturan yang ada. Makanya, permohinan itu di jawab oleh PN Sorong,” jelasnya.

Fernando mengaku bahwa tahun 1998 pihak Manoak Sawaki menang di tingkat PN Sorong, banding pun menang, kasasi juga menang. Hanya PK yang dicabut.

” Tahapan hukum sudah kami lalui, tidak ada alasan lagi eksekusk harus tetap dijalankan,” kata pengacara KAI versi Jamalia Sahnun Lubis ini.

Soal ibadah dan jalannya proses pendidikan, Fernando tegaskan tetap berjalan. Hanya saja, nantinya ada pengelola baru.

Putusan pengadilan yang berbicara, jadi kalau mau bicara lebih silahkan buktikan. Tak heran jika Fernando membenarkan bahwa pihak termohon eksekusi telah memasukkan gugatan perlawanan eksekusi.

Diakui Fernando bahwa dirinya hanya menjalankan eksekusi. Terkait kontrak dengan pihak ketiga dan lainnya saya tidak tahu. Nanti ada pembicaraan lebih lanjut.

Sayangnya terkait eksekusk ini, pihak termohon maupun kuasa hukum termohon eksekusi belum memberikan jawaban.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.