SORONG,sorongraya.co- Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaa Negeri Sorong, Eko Nuryanto menyatakan, si tahun 2021 ini pihaknya telah menerima berkas SPDP sebanyak 404.
Kemudian, berkas tahap satu sebanyak 356 lalu berkas tahap dua sebanyak 340 dan perkara yang telah dieksekusi sebanyak 371.
” Di tahun 2021 ini juga satu perkara yang cukup menarik perhatian publik adalah perkaran penyerangan dan pembunuhan empat prajurit TNI AD di Pos Koramil Kisor, Distrik Aifat Selatan, Kabupaten Maybrat pada 02 September 2021 lalu. Salah satu terdakwanya adalah anak di bawah umur. Perkara tersebut kini sampai di tingkat Banding,” kata Eko.
Lebih lanjut memurut Eko, terkait dengan Peraturan Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021 tentang penanganan perkara Narkotika, yang mana pelakukanya tidak mesti di hukum penjara melainkan direhabilitasi. Pihaknya akan segera berkoordinasi dengan BNN Papua Barat.
Sampai sejauh ini hal itu belum bisa dilakukan mengingat kami masih memerlukan rujukan. Karena kita akan bekerja sama dengan BNN Papua Barat,” ujar Eko.
Sebelumnya Eko membenarkan bahwa menjelang batas akhir pelimpahan berkas tahap dua, pidum kejari Sorong masih menerima pelimpahan beberapa perkara narkotika, salah satunya yang ditangani oleh Kejati Papua Barat.
Namun, karena locus dan tempus delictienya di Sorong maka pelimpahannya di Kejari Sorong. Berkas perkara yang dilimpahkan atas nama BS alias S, dengan barang bukti berupa bakau gorila seberat 5,1 gram.
Tersangka yang masih dalam masa penahanan ini disangkakan dengan pasal 111 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sementara terhadap tersangka AR, penyalahgunaan ganja sebanyak 291 gram disangkakan dengan pasal 111 ayat (1) UU Narkotika jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau pasal 111 ayat (1) dan pasal 127 ayat (1) huruf a UU Narkotika.