SORONG,sorongraya.co- Permohonan Kasasi yang diajukan Hasyir Suryaputra terhadap PT Petrogas Basin Ltd, SKK Migas Wilayah Papua Maluku, dikabulkan Mahkamah Agung. Bupati Sorong dan Petrochina Internasional Bermuda dikabulkan Mahkamah Agung.
Hal itu disampaikan Kuasa Hukum Hasyir Suryaputra, Jatir Yudha Marau setelah memdapat pemberitahuan dari Pengadilan Negeri Sorong, Rabu siang, 29 Mei 2024.
Yudha menambahkan, dengan adanya pemberitahuan ini para pihak pasti sudah mengetahuinya. Karenanya, dalam waktu dekat pihaknya akan mengajukan permohonan eksekusi.
Ia menyebut, upaya untuk mendapat kepastian hukum berbuah manis dengan dikabulkannya permohonan Kasasi.
Berikut amar putusan Kasasi MA RI:
Mengadili
1. Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi HASYIR SURYAPUTRA tersebut;
2. Membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Papua Barat Nomor 24/PDT/2023/PTMNK., tanggal 26 Juni 2023 yang membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Sorong Nomor 70/Pdt.G/2022/PN Son., tanggal 30 Maret 2023.
Mengadili Sendiri:
Dalam Konvensi:
I. Dalam Eksepsi:
– Menolak eksepsi Para Tergugat untuk seluruhnya;
II. Dalam Pokok Perkara:
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
2. Menyatakan sah objek sengketa berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) denganNomor 1014 dan luas 7.500 m (tujuh ribu lima ratus meter persegi) atas nama Hasyir dahulunya beralamat di Jalan Petrochina, Desa/Kelurahan Malawili, Kecamatan Karantina, Kelurahan Malawill, Kecannatan/Distrik Aimas, Kabupaten Sorong, ProvinsiPapua Barat, dengan batas-batas tanah sebagai berikut:
– sebelah utara berbatasan dengan Gambar Situasi 16080/1991,
– sebelah selatan berbatasan dengan tanah negara,
– sebelah timur berbatasan dengan Gambar Situasi 16084/1991,
– sebelah barat berbatasan dengan Gambar Situasi 16086/1991, adalah sah milik Penggugat;
3. Menyatakan perbuatan Tergugat I yang telah menguasai dan memanfaatkan objek sengketa atas bidang tanah ber-Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 1014 tanggal 20 Januari 1997, atas nama Hasyir dengan luas 7.500 ㎡ milik Penggugat adalah tanpa hak dan melawan hukum;
4.Menyatakan Surat Keputusan Panitia Pengadaan Tanah Nomor 01/KPTS/PPT-SRG/2001 tangal 21 Mei 2001, yang dikeluarkan oleh Tergugat IIl tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat bagi Penggugat;
5. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk menyerahkan objek sengketa kepada Penggugat dalam keadaan kosong dan baik
6. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa kepada Penggugat masing-masing sebesar Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) sehari setiap lalai memenuhi isi putusan;
7.Menghukum Tergugat I untuk membayar ganti kerugian kepada Penggugat karena gagalnya melakukan Proyek Pembangunan Perumahan Komersil maupun Subsidi sebesar Rp26.475.000.000,00 (dua puluh enam miliar empat ratus tujuh puluh limajuta rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
– Rumah Komersil: 30 unit x Rp700.000.000,00
= Rp21.000.000.000,00;
– Rumah Subsidi: 25 unit x Rp219.000.000 = Rp5.475.000.000
8. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
Dalam Rekonvensi:
– Menolak gugatan rekonvensi Tergugat II untuk seluruhnya.