Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Pertama Kali Kejari Sorong Selesaikan Perkara Di Luar Persidangan

×

Pertama Kali Kejari Sorong Selesaikan Perkara Di Luar Persidangan

Sebarkan artikel ini

SORONG,sorongraya.co- Untuk pertama kalinya Kejaksaan Negeri Sorong melakukan penyelesaian perkara di luar persidangan atau dengan kata lain Restoratif Justice. Penyelesaian perkara di luar persidangan atau RJ ini sesuai dengan Peraturan Jaksa Agung Nomor 5 Tahun 2020,” kata Kasi Pidum, Eko Nuryanto, Jumat lalu.

Eko menambahkan, syarat untuk penyelesaian perkara ini adalah ancaman hukumannya tidak lebih dari 5 tahun, pelaku belum pernah di pidana serta syarat lainnya, salah satunya adanya perdamaian antara korban dengan tersangka.

” Perkara yang kami selesaikan adalah perkara KDRT, dengan ancaman pasal 44 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2004 dari Polres Sorsel. Dalam perkara tersebut tersangka atas nama Joni Kaliele, sedangkan korbannya adalah Ella Kalelago,” ujarnya.

sumber foto – doc pidum kejaksaan negeri Sorong.

Lebih lanjut Eko menjelaskan, saat menerina SPDP lalu kami melakukan penelitian berkas. Namun, sebelum berkas perkara dinyatakan lengkap, ada salah satu pihak keluarga mengatakan bahwa perkara ini telah ada perdamaian.

Hal itu disampaikan ke kami tanggal 6 September 2021 lalu. Kendati begitu, ada beberapa tahapan dalam proses RJ ini, yakni adanya upaya, proses dan pelaksanaan

Karena upaya tersebut telah memenuhi syarat maka dilakukanlah RJ, pada hari Jumat, tanggal 17 September 2021, bertepatan dengan tahap dua perkara yang di maksud,” ungkapnya.

Setelah adanya upaya perdamaian, terjadilah kesepakatan, yang mana pelaksanaannya pada hari Senin, tanggal 20 September 2021 lalu. Nah, dalam proses perdamaian kami libatkan tokoh adat, tokoh masyarakat dari kampung tempat tersangka dan korban tinggal serta keluarga tersangka dan korban.

Akhirnya didapati bahwa perkara yang terjadi antara tersangka dan korban telah diselesaikan secara adat. Makanya, sehari kemudian, tepatnya Selasa (21/09/2021) kejari Sorong bersurat ke kejati Papua Barat agar perkara tersebut dihentikan berdasarkan keadilan restoratif,” kata mantan kasi intel kejari Merauke ini.

Eko pun menyampaikan bahwa, setelah surat dari kejari Sorong mendapat balasan dari kejati Papua Barat, kami langsung menggelar ekspos bersama dengan JAM Pidum, Jumat (24/09/2021).

Alhamdulillah, apa yang kami usulkan disetujui oleh JAM Pidum. Langkah selanjutnya, kami menunggu surat persetujuan dari kejati Papua Barat, barulah kami lakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.

Meski demikian, kata Eko, prosesnya tidak boleh lebih dari 14 hari, terhitung dari tanggal 17 sampai dengan 30 September 2021.

Eko menegaskan, RJ bisa dilakukan apabila ancaman hukumannya tidak lebih dari 5 tahun, pelaku belum pernah di pidana, jumlah kerugiannya tidak lebih dari 2,5 juta rupiah dan tentunya sudah ada perdamaian.

Perkara yang tidak bisa di RJ itu, antara lain perkara narkoba, asusila, terorisme dan ancaman terhadap keamanan negara, meskipun ancaman hukumannya di bawah 5 tahun, tetap tidak boleh.

” Intinya, RJ ini boleh di lakukan bagi masyarakat yang patut dan layak perkaranya diselesaikan di luar persidangan.

Eko mengaku, latar belakang RJ ini dari kasus Marsinah. Hanya karena mencuri kakao, dia harus di proses hukum. Makanya, kami sebagai jaksa di tuntut menangani perkara berdasarkan hatu nurani.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.