Sidang putusan Praperadilan yang di pimpin hakim Lutfi Tomou berlangsung di PN Sorong.(foto-jun)
Hukum & Kriminal

Permohonan Praperadilan Yang Diajukan Maryam Manopo Ditolak

Bagikan ini:

SORONG,sorongraya.co- Permohonan Praperadilan yang diajukan pemohon Maryam Manopo, terkait status penahanan tersangka oleh penyidik Polres Sorong Kota di tolak oleh hakim Praperadilan.

Dalam sidang putusan yang di gelar di Pengadilan Negeri Sorong, Selasa, 14 Juni 2022, hakim Lutfi Tomou menyatakan menolak permohonan Praperadilan.

Salah satu pertimbangan hakim Praperadilan bahwa Surat Perintah penahanan yang dikeluarkan oleh penyidik Polres Sorong Kota telah sesuai dengan Peraturan Kepala Bareskrim Nomor 4 Tahun 2014 tentang SOP Pengawasan Penyidikan Tindak Pidana.

Selain itu, Surat Panggilan yang dikeluarkan oleh termohon terhadap pemohon untuk di periksa sebagai saksi sesuai dengan Standar Operasi Prosedur (SOP) penyidikan.

Sebelumnya dalam sidang lanjutan dengan agenda kesimpulan, pemohon praperadilan Mariam Mampo yang diwakili LBH PBHK memohon agar hakim praperadilan mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya, menyatakan tidak sahnya Surat Panggilan Nomor: S.Pgl/197/IV/2022/Reskrim, tertanggal 14 April 2022 dan Surat Panggilan Nomor: S.Pgl/197.a/IV/2022/Reskrim, tertanggal 26 April 2022 dari termohon kepada pemohon, menyatakan tidak sahnya penahanan berdasarkan Surat Penahanan Nomor : SP. Han/90/IV/2022, tanggal 28 April 2022 dari termohon kepada pemohon, membebaskan pemohon dari ruang tahanan Polres Sorong Kota oleh termohon, menyatakan segala tindakan lainnya yang akan dilakukan lebih lanjut oleh termohon berkaitan dengan penyidikan terhadap pemohon adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat bagi pemohon, membebankan biaya perkara yang timbul kepada negara atau jika ketua pengadilan negeri Sorong Cq. hakim tunggal yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Sementara termohon dalam kesimpulannya memohon agar hakim tunggak prapradilan menerima eksepsi termohon dan menyatakan permohonan pemohon tidak dapat di terima, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya dan membebankan biaya perkara yang timbul kepada pemohon.

Diketahui, permohonan praperadilan yang didaftarkan oleh pemohon Maryam Manopo ke pengadilan negeri Sorong pada Jumat tanggal 20 Mei 2022 lalu tercatat dengan nomor register 02/Pid.Pra/2022/Pn.Son.


Bagikan ini:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.