Tersangka pemerkosa anak majikan Zakaria Bato dilimpahkan penyidik Polres Sorong ke Kejaksaan Negeri Sorong.
Hukum & Kriminal Metro

Perkosa Anak Majikan Zakaria Bato Dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sorong

Bagikan ini:

SORONG,sorongraya.co- Nekad memerkosa anak majikan, pria bernama Zakaria Bato harus berurusan dengan Aparat Penegak Hukum (APH).

Pria berkepala plontos tersebut, Jumat siang, 18 Agustus 2023 dilimpahkan oleh penyidik Reskrim Polres Sorong ke Kejaksaan Negeri Sorong.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Elson Butarbutar saat dikonfirmasi mengaku bahwa hari ini pihaknya menerima tahap dua perkara pemerkosaan dari penyidik Polres Sorong.

Sesuai berkas yang kami terima, tersangkanya Zakaria Bato, sedangkan korbannya KP.

Elson menjelaskan, tersangka yang telah beristri ini awalnya bekerja pada orang tua korban sebagai tukang potong kayu atau tukang chainsaw.

Karena sering bertemu dengan korban akhirnya muncul niat memerkosa dan akhirnya kejadian. Berdasarkan fakta dan berkas perkara tersangka memerkosa korban KP sebanyak dua kali. ” Pemerkosaan terhadap KP dilakukan tersangka di tempat kerjanya,” ujarnya.

Elson menambahkan bahwa tersangka dan korban tidak ingat pemerkosaan pertama terjadi hari dan tanggal berapa. Tapi yang kedua terjadi di hari Rabu tanggal 17 Mei 2023 di Kampung Klaben, Distrik Mariat, Kabupaten Sorong.

Elson menyebut, akibat kejadian tersebut istri tersangka pergi meninggalkan tersangka.

” Pasal yang kami kenakan terhadap tersangka, yakni Pasal 285 KUHP, Pasal 286 KUHP atau Pasal 6 Huruf C UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS),” terangnya.

Lebih lanjut Elson katakan bahwa untuk saat ini tersangka kami tahan selama 20 hari kedepan guna penyusuna berkas dakwaan sekaligus pelimpahan ke PN Sorong.


Bagikan ini:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.