SORONG,sorongraya.co- Perdebatan sempat terjadi di ruang sidang antara Kuasa Hukum Jerry Waleleng, Vecky Nanuru dengan saksi Tony Salim, dalam sidang lanjutan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) di Pengadilan Negeri Sorong, Jumat siang, 26 Mei 2023.
Dari pantauan sorongraya.co, perdebatan antara Kuasa Hukum Vecky Nanuru dengan Tony Salim, saksi yang dihadirkan oleh Jatir Yudha Marau, Kuasa Hukum dari Maryam Manopo selaku pihak tergugat terkait dengan kompensasi yang di dapat pihak penggugat, daam hal ini Jerry Waleleng.
Beruntung perdebatan itu tidak berlangsung lama sebab Ketua Majelis Halim, Fransiscus Bapthista langsung mengambil alih persidangan.
Kendati demikian, ada beberapa pertanyaan yanh diajukan kuasa hukum Jerry Waleleng tidak di jawab oleh saksi. Alasan saksi takut memberi keterangan lantaran nanti disalahkan.
Sebelumnya, saksi Tony Salim yang dihadirkan oleh kuasa hukum Maryam Manopo atau yang biasa dipanggil ibu Emy memberikan keterangan bahwa dirinya lebih dulu mengenal Jerry Waleleng ketimbang Maryam Manopo.
Saksi menerangkan bahwa pak Jerry Waleleng merupakan mantan Kabinda Papua Barat.
Lebih lanjut saksi menerangkan bahwa bulan Juli 2021 saksi ada kerja sama dengan Maryam Manopo namun, saya merugi sehingga tergugat Maryam Manopo atau ibu Emy menawari saya tanah seluas 1,5 hektare.
Soal tanah seharga 250 juta rupiah, yang ditawarkan ibu Maryam Manopo, saya sempat diberitahu oleh salah satu anak buah pak Jerry Waleleng, yang biasa dipanggil Napit, kalau tanahnya yang di DP dari ibu Emy mau diambil oleh pak Jerry Waleleng.
” Ya, kalau mau ambil silahkan, yang penting kembalikan DP saya. Setelah itu, silahkan berurusan dengan ibu Maryam Manopo (ibu Emy),” terang saksi dipersidangan.
Dipersidangan tersebut, saksi mengaku bahwa pak Jerry Waleleng lebih dulu membeli tanah yang posisinya bersebelahan dengan tanah yang saya beli seharga 600 juta.
” Mengenai tanah yang belakang jadi masalah, Itu haknya ibu Emy, mau menjual tanah ke siapa. Dijual ke saya karena untuk mengganti kerugian terhadap saya,” terang saksi Tony Salim.
Di sisi lain, saksi hanya menginginkan uang DP 100 yang sudah dibayarkan untuk membayar tanah berukuran 50×300 meter persegi dikembalikan kepada saya.
” Kerugian yang saya alami sekitar 500-600 juta dari kerja sama saksi dengan ibu Emy,” jelas saksi saat menjawab pertanyaan majelis hakim.
Karena saya diberitahu oleh orang kepercayaannya pak Jerry Waleleng, saya kemudian menghubungi ibu Emy lalu memgatakan nanti yang ambil tanah itu pak Jerry, ibu Emy lanjut aja dengan pak Jery. Yang penting uang saya yang DP 100 juta dikembalikan.
” Saya tidak tahu kompensasi apa yang di dapat dari penjualan tanah seharga 600 juta. Saya baru tahu setelah diceritakan oleh pak Jerry ketika bersengketa dengan ibu Emy,” ungkap saksi dipersidangan.
Saksi pun mengakui bahwa dirinya pernah menjadi saksi di perkara pidana yang dilaporkan Jerry Weleleng terhada Maryam Manopo.
Namun saat ditunjukan bukti percakapan antara Jerry Waleleng dengan Maryam Manopo oleh kuasa hukum Jerry Waleleng tidak dibantah oleh saksi. Saksi tak mau terlalu tetlibat dengan permasalahan Jerry Waleleng dengan Maryam Manopo. Akan tetapi
” Begitu DP 100 juta sudah dikembalikan langsung lost contact begitu saja,” kata saksi.
Dipersidangan itu pun saksi menerangkan bahwa dirinya pernah diceritakan oleh Maryam Manopo atau ibu Emy kalau dua bidang tanah seluas 3 hektare tersebut di jual 1,2 miliar rupiah.
Setelah mendengar keterangan saksi Tony Salim, majelis hakim masih memberikan kesempatan kepada pihak penggugat dan tergugat untuk kembali menghadirkan saksi lainnya.
Pada sidang dua pekan lalu kuasa hukum dari Jerry Waleleng menghadirkan saksi Kristi Warsita Simanjuntak dan Herry Matruti.