SORONG,sorongraya.co- Perampas nyawa anggota TNI Angkatan Darat, Batalion Zeni Tempur 20 PPA, Sersan Dua (Serda) Miskel Rumbiak, Antonius Frabuku alias Anton dituntut Seumur Hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Selain menuntut terdakwa Seumur Hidup, barang bukti berupa satu buah flashdisk dan satu unit mobil dikembalikan kepada Yon Zipur 20 PPA.
Sementara barang bukti lainnya, yaitu 13 selongsong peluru senjata api organik, 24 serpihan proyektil peluru, 1 buah handpone, 1 buah topi rimba, 2 buah sarung tangan, 1 buah sepatu boat, 1 buah tas rajut berisikan 2 buah bolppint dan 3 buah taring babi dirampas untuk dimusnahkan.
Tuntutan tersebut dibacakan jaksa Muhammad Akhram Syarif dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Sorong, Rabu, 07 Februari 2024.
Jaksa Penuntut Umum dalam tuntutannya menyatakan bahwa perbuatan terdakwa Antonius Frabuku alias Anton melanggar Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Menanggapi tuntutan JPU, majelis hakim PN Sorong yang diketuai Lutfi Tomu memberikan kesempatan dua minggu kepada terdakwa untuk menyampaikan pembelaan.
Terdakwa Antonius Frabuku alias Anton disidang lantaran merampas nayawa anggota batalion zeni tempur 20 PPA dengan cara menembak sersan dua Miskel Rumbiak saat bersama rekan-rekannya melakukan pekerjaan perbaikan jembatan di perbatasan Kampung Faankahrio- Kampunh Kamat, Distrik Aifat Timur, Kabupaten Maybrat, Papua Barat Daya.
Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa bersama-sama dengan saksi Karel Fatem alias Gelek (berkas penuntutan terpisah) dan para pelaku lainnya yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), yaitu saudara Arnoldus Kocu, Finsen Frabuku, Yunus Assem, Blasius Assem, Marthen Faan, Thomas Assem, Liberthus Assem, Antonius Assem, Yohanes Matte, Pontius Wakom, Marthen Aimau dan Manuel Aimau serta Abraham alias Abe.
Penembakan terhadap anggota TNI AD Yon Zipur 20 PPA dilakukan terdakwa bersama rekan-rekannya pada hari Kamis tanggal 20 Januari 2022, sekitar pukul 08.00 WIT.
Selain Antonius Fabuku, masih ada terdakwa lainnya yang akan menjalani tuntutan yaitu Karel Fatem alias Gelek yang beberapa waktu lalu sempat kabur dari Lapas Kelas IIB Sorong.
Namun, akhirnya tertangkap oleh tim Resmob Polres Sorong Selatan. Saat ini Karel Fatem alias Gelek telah dikembalikan ke Lapas Kelas IIB Sorong.