SORONG,sorongraya.co- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sorong hari ini, Senin, 14 Nopember 2022 membacakan putusan perkara tindak pidana merampas nyawa Irfan Warfandu yang dilakukan oleh terdakwa Noah Wiliam Herbert Kambuaya alias Noah dan Jordan Erick Nussy.
Dalam putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Bernard Papendang, terdakwa Noah Wiliam Herbert Kambuaya di vonis 15 tahun penjara. Begitu juga dengan terdakwa Jordan Erick Nussy.
Keduanya terbukti bersalah melakukan tindak pidana merampas nyawa Irfan Warfandu, sebagaimana melanggar Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Majelis hakim dalam pertimbangan hukumnya menyatakan bahwa kedua terdakwa membantah semua keterangan yang disampaikan saksi di dalam persidangan. Selain itu, tuntutan terhadap kedua terdakwa menurut majelis hakim sesuai dengan perbuatan yang dilakukan oleh kedua terdakwa.
Vonis yang diterima terdakwa Noah Wiliam Herbert Kambuaya alias Noah dan terdakwa Jordan Erick Nussy lebih ringan dibanding tuntutan JPU, yang hanya 13 tahun penjara.
Terdakwa Noah Wilian Herbert Kambuaya dan Jordan Nussy menjalani persidangan di pengadilan negeri Sorong lantaran melakukan tindak pidana merampas nyawa Irfan Warfandu.
Perbuatan tersebut di lakukan terdakwa pada hari Senin tanggal 27 Desember 2022, sekitar pukul 01.00 WIT, di Jalan Anggrek kompleks Harapan Indah Kota Sorong.
Dalam dakwaan jaksa penuntut umum disebutkan bahwa terdakwa Noah Wiliam Herbert Kamvuaya alias Noah dan terdakwa Jordan Erick Nussy serta Terra Thesia (DPO) yang awalnya minum minuman keras di depan warung bakso KPR Perumnas. Tak lama kemudian terdakwa Noah Wiliam Herbert Kambuaya alias Noah menelepon korban Irfan Wanfandu dengan menggunakan handphone mengajak korban minum.
Terdakwa lalu mengatakan kepada terdakwa Jordan Erick Nussy dan Terra Thesia, nanti kalau orang yang saya ajak datang tong minum dulu ee, baru kita eksekusi. .
Tak lama kemudian kedua terdakwa mengeksekusi korban hingga tak bernyawa. Di tubuh korban terdapat luka tusuk senjata tajam sebanyak 31 tikaman.